
PIKIRAN RAKYAT– Belakangan ini, masyarakat banyak mengeluhkan dan mengkritik jumlah rekening yang diblokir. Namun, apakah Anda tahu, ternyata terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial atau bansos yang tidak aktif, yakni sudah lebih dari tiga tahun tidak digunakan.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari 10 juta rekening yang ditemukan, dana bantuan sosial sebesar Rp 2,1 triliun hanya terendap, menunjukkan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tercatat sebagai tidak aktif, dengan jumlah dana mencapai Rp 500 miliar.
Meskipun demikian, secara fungsi, rekening ini seharusnya dalam keadaan aktif dan diawasi.
“Hal ini jika dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu 30 Juni 2025.
1 Juta Rekening Diduga Terlibat dalam Tindakan Kejahatan
Oleh karena itu, PPATK menyarankan seluruh sektor perbankan untuk memperkuat pengelolaan rekening yang tidak aktif.
Ini meliputi perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan due diligence pelanggan (CDD) secara menyeluruh, serta ajakan bagi nasabah untuk aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.
Selain itu, terdapat lebih dari satu juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.
Natsir menjelaskan, dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150.000 di antaranya adalah rekening atas nama yang diperoleh melalui perdagangan rekening, peretasan, atau metode lain yang tidak sah.
Rekening-rekening tersebut selanjutnya digunakan sebagai tempat menampung dana dari kejahatan dan menjadi tidak beroperasi (dormant).
Sementara lebih dari 50.000 rekening di antaranya tercatat tidak melakukan transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Jika Menerima Pemberitahuan Rekening Tidak Aktif dan Diblokir
Di luar itu, PPATK memastikan hak masyarakat tetap terjaga. Tindakan ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Oleh karena itu, jika nasabah menerima pemberitahuan mengenai rekening yang tidak aktif, mereka diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi tambahan.
Ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan data dan dana pelanggan.
“Rekening yang tidak digunakan dapat menjadi celah bagi tindak kejahatan. Mari kita lindungi rekening kita, lindungi Indonesia dari tindak kejahatan finansial,” ujar Natsir.
Sebagai informasi, nasabah yang rekeningnya sedang dihentikan sementara dapat mengaktifkannya kembali dengan mematuhi beberapa prosedur.
Pertama, pelanggan perlu mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Kedua, nasabah bisa menunggu proses peninjauan dan pengkajian oleh PPATK dan bank.
Proses peninjauan dan pemeriksaan memerlukan waktu 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kecocokan data serta hasil peninjauan, sehingga total perkiraan waktu mencapai 20 hari kerja.
Keempat, nasabah bisa melakukan pemeriksaan sendiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah terbuka atau kembali aktif.
Ini bisa dilakukan melalui mesin ATM, perbankan mobile, atau pemeriksaan langsung kepada petugas bank.
Meskipun bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menekankan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.