
Caung news, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebutkan bahwa 200 ribu rekening dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan penerima bantuan sosial yang terlibat perjudianonline (judol).
Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 300.000 lebih rekening penerima bantuan sosial yang masih dalam proses verifikasi terkait keterlibatan dalam aktivitas perjudian. “Membuktikan apakah mereka tidak akan menerima (bansos) lagi pada triwulan ketiga, karena memang benar-benar NIK (nomor induk kependudukan) tersebut menggunakan bansos untuk kepentingan judi.”online,” kata Gus Ipul di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Gus Ipul menyatakan pihaknya akan juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rekening penerima yang diduga tidak pernah mencairkan bantuan sosial. Ia mengacu pada laporan PPATK yang menyebutkan sekitar 10 juta rekening yang berisi dana bansos senilai Rp 2,1 triliun mengendap selama tiga tahun terakhir.
Dalam beberapa waktu mendatang, Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam mengidentifikasi saldo yang tidak normal atau rekening penerima bantuan sosial yang memiliki saldo melebihi Rp 1 juta. “Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian atau saldo yang tidak wajar,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial yang terlibat dalam penyalahgunaan, memiliki dana yang tertunda di rekening, atau memiliki jumlah saldo yang tidak wajar akan digantikan dengan penerima baru yang lebih layak. Ia menyebut hal tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan penyaluran bansos.
“Ini sesuai dengan judulnya, yaitu dalam rangka bantuan sosial yang tepat sasaran berbasis Data Tunggal Sosial (dan Ekonomi Nasional atau DTSEN,” kata Gus Ipul.
Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga pilihan sanksi bagi penerima bantuan sosial yang terlibat dalam korupsi. Tiga sanksi tersebut mencakup peringatan sekaligus pembinaan, pencabutan status sementara, serta penghapusan dari daftar penerima bantuan pemerintah secara permanen. “Berbagai cara yang kita lakukan,” ujar Gus Ipul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Adapun mengacu pada laporan Tempo berjudul “Mengapa Pemerintah Tidak Mampu Mengawasi Penggunaan Bantuan Sosial, pada kesempatan terpisah, Gus Ipul menyampaikan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, bahwa terdapat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas memantau penggunaan bantuan sosial. Setiap pendamping menangani 300 keluarga penerima manfaat (PKH) dan melakukan pertemuan setiap tiga bulan sekali.
Kementerian Sosial saat ini sedang merancang digitalisasi penyaluran bantuan sosial yang diberi nama Dewan Ekonomi Nasional. Nantinya, penyaluran dan penggunaan dana bansos dapat diawasi melalui sistem kode batang (barcode). Pengujian sistem tersebut akan dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Minggu, 17 Agustus mendatang.
Di sisi lain, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengakui kesulitan dalam memantau penggunaan dana bantuan sosial oleh penerima. Meskipun demikian, ia menegaskan adanya mekanisme pengawasan melalui Sistem Pemantauan dan Evaluasi Terpadu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini DTSEN) serta Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG).
“Kami terus memperbaiki tingkat ketelitiannya,” kata Budiman pada hari Rabu, 30 Juli 2025.
Agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan untuk keperluan pribadi, Budiman menyarankan strategi pencegahan yang berbasis pendidikan melalui literasi keuangan dasar, kampanye anti-pemalsuan, partisipasi komunitas setempat, serta modul edukasi sebelum penerima menerima bantuan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala, dompet digital (e-wallet) dengan pembatasan fungsi, penilaian transaksi digital, serta dashboard transparansi data. Terdapat pula perubahan sistem pendistribusian bantuan sosial dengan menyesuaikan kembali penerima, verifikasi berkala kondisi sosial-ekonomi, skema bantuan sosial non tunai prioritas, serta insentif perubahan perilaku.
Dede Leni Mardianti dan Han Revanda Putra membantu dalam penulisan artikel ini