
KABAR GARUT– Departemen Sosial (Kemensos) menghentikan pendistribusian bantuan sosial (bansos) triwulan kedua kepada lebih dari 200.000 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tindakan ini dilakukan setelah rekening-rekening tersebut ditemukan tidak aktif dan menunjukkan tanda-tanda terlibat dalam kegiatan perjudian online (Judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penilaian dilakukan mengacu pada temuan yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 603.000 rekening penerima bantuan sosial yang diperiksa, lebih dari 200.000 rekening tercatat sebagai tidak aktif dan menunjukkan indikasi kuat terkait kegiatan perjudian online.
“Berkenaan dengan temuan ini, Kementerian Sosial telah menghentikan pendistribusian bantuan sosial triwulan kedua ke seluruh rekening tersebut,” kata Gus Ipul dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Selanjutnya, Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK masih melakukan evaluasi terhadap sekitar 375.000 rekening lain yang juga dalam kondisi pasif dan diduga terkait perjudian online.
Pemeriksaan dilakukan setiap hari untuk memastikan pendistribusian bantuan sosial tahap ketiga berjalan sesuai target.
“Jika memang tidak aktif, kita akan alihkan. Jika terdapat rekening yang terkait dengan perjudian online, hal tersebut juga akan kita alihkan kepada pihak yang lebih berhak,” tegas Saifullah.
Kementerian Sosial juga akan berkolaborasi dengan Bank Indonesia guna memastikan bahwa rekening penerima bantuan sosial benar-benar dimiliki oleh masyarakat yang membutuhkan, serta memiliki saldo yang mencerminkan kemampuan ekonomi mereka.
“Yang terpenting, bantuan sosial ini benar-benar sampai kepada penerima yang tepat. Itu merupakan komitmen kami,” tutupnya.
Distribusi Transaksi KPM yang Diduga Judi
Dari 375.000 KPM yang masih menerima bantuan sosial pada triwulan kedua, diketahui besaran transaksi yang diduga terindikasi ada penyalahgunaan memiliki distribusi sebagai berikut, sebagaimana dilaporkan oleh kanal YouTube Arfan Saputra Channel.
– Kurang dari Rp100.000: 159.266 KPM
– Rp100.000-Rp500.000: 137.899 KPM
– Rp500.000 sampai Rp1 juta: 34.466 KPM
– 1 juta hingga 5 juta: 32.000 KPM
– Rp5 juta sampai Rp10 juta: 5.752 KPM
– Rp10 juta sampai Rp50 juta: 5.337 KPM
– Lebih dari Rp50 juta: 359 KPM
Jumlah penerima laki-laki mencapai lebih dari 167.000 orang, sementara jumlah penerima perempuan melebihi 208.000 orang.
Transaksi dengan jumlah terbesar yang ditemukan melebihi Rp3 miliar, sementara rata-rata deposit per KPM berada di atas Rp2 juta.
Bantuan Sosial Tidak Dipangkas, Hanya Dihalangi
Menteri Sosial menegaskan bahwa tidak ada pengurangan dalam alokasi bantuan sosial, tetapi penyesuaian sasaran kepada masyarakat yang lebih layak berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Dari total lebih dari 20 juta KPM, sekitar 16 juta KPM masih mendapatkan bantuan sosial seperti pada triwulan pertama.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan berupa bantuan sosial peningkatan kepada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni pada bulan Juni dan Juli.
Di mana 18 juta KPM menerima Rp400.000 selama dua bulan, ditambah dengan alokasi rutin bantuan sosial BPNT sebesar Rp600.000 per tahap.
“Bukan keinginan siapa pun. Ini adalah keinginan data. Data yang menyampaikan informasi. Kami hanya melakukan tindakan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas perwakilan Kemensos.
Judol dan Penyalahgunaan Bansos
Kemensos mengingatkan bahwa bantuan sosial memiliki tujuan yang jelas, seperti untuk:
– Kebutuhan pokok bayi dan anak-anak – Kebutuhan mendasar untuk bayi dan anak – Kebutuhan utama pada bayi dan anak – Kebutuhan dasar yang diperlukan oleh bayi dan anak – Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi bagi bayi dan anak
– Lansia serta orang dengan disabilitas – Lansia dan individu yang memiliki disabilitas – Orang tua dan penderita disabilitas – Lansia beserta penyandang disabilitas – Lansia serta para penyandang disabilitas
– Ibu yang sedang mengandung dan biaya pengajaran anak.
Penggunaan dana bantuan sosial untuk permainan taruhan online atau aktivitas yang tidak terkait kebutuhan pokok dianggap sebagai penyalahgunaan bantuan, yang sangat mengkhawatirkan, mengingat masih banyak masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan tersebut.
Pihak yang Terhambat Dapat Mengajukan Pengaduan, Selama Dilengkapi Bukti
Mengenai berbagai keluhan yang muncul di media sosial dari masyarakat yang menyatakan tidak lagi mendapatkan bantuan sosial, Kementerian Sosial menghimbau agar setiap pengaduan dilengkapi dengan data yang lengkap, seperti:
1. Nomor Identitas Penduduk (NIK)
2. Foto rumah/tempat tinggal
3. Identitas pribadi
4. Alamat lengkap.
Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Cek Bansos, layanan telepon Kemensos, atau akun resmi media sosial Kemensos.
Semua data akan diperiksa dan dikonfirmasi sebelum dilakukan tindak lanjut.
Kementerian Sosial mengakui masih melakukan pengkajian terhadap data-data transaksi yang mencurigakan dan akan terus berkolaborasi dengan PPATK. Kemungkinan tindakan hukum terhadap pelanggaran juga tidak diabaikan.
Kami masih dalam proses memahami seluruhnya. Tentu, jika diperlukan, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPATK dan tindakan hukum yang sesuai. Namun jelas, ini akan terus kami evaluasi dan perbarui secara berkala.
Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN yang mendorong bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. ***