
KABAR GARUT– Pemrosesan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap ketiga tahun 2025 dipastikan akan segera dimulai.
Saat ini sudah memasuki bulan kedua dari periode triwulan ketiga. Proses pendistribusian bantuan akan dimulai 18 hari lagi, yaitu setelah tanggal 18 Agustus 2025.
Data tersebut merujuk pada surat resmi Kementerian Sosial yang diterbitkan pada 29 Juli 2025, mengenai tugas pendamping sosial PKH dalam melakukan verifikasi langsung terhadap data usulan masyarakat dan Dinas Sosial.
“Proses pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari tahap verifikasi data penerima bantuan agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” demikian seperti dikutip dari tayangan video YouTube Diary Bansos, Jumat, 1 Agustus 2025.
Desil 6-10 Tidak Lagi Menerima Bantuan Sosial
Setelah penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi mendapatkannya.
Saat diperiksa melalui aplikasi Cek Bansos, ternyata mereka termasuk dalam Desil 6 sampai Desil 10.
Di manakah desil tersebut jika berdasarkan kriteria terbaru tidak lagi dianggap sebagai penerima bantuan sosial.
Namun, banyak masyarakat yang merasa penilaian mereka tidak sesuai, sehingga mereka mengajukan permohonan perbaikan desil melalui aplikasi.
Usulan tersebut kemudian diajukan ke Pusdatin Kemensos, lalu disampaikan ke setiap daerah untuk diverifikasi oleh pendamping sosial PKH melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKSMA).
Pemeriksaan Lapangan Dimulai pada 1-18 Agustus 2025
Pemeriksaan lapangan atau yang dikenal sebagai ground check dimulai pada tanggal 1 Agustus hingga 18 Agustus 2025.
Hasil data dari pemeriksaan lapangan akan diambil oleh Pusdatin dan dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan desil terbaru, berdasarkan hasil survei pendamping sosial.
Diingatkan bahwa pendamping sosial PKH tidak menentukan kelayakan atau desil, tetapi hanya mencatat jawaban yang diberikan masyarakat saat survei.
Evaluasi akhir tetap dilakukan oleh BPS sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.
Jika terdapat KPM yang menolak untuk diwawancara, hal tersebut akan direkam dalam sistem dan berisiko menyebabkan mereka tidak memperoleh bantuan.
“Maka dari itu, Kemensos mengajak masyarakat untuk mengikuti survei dan menjawab sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya.
Bantuan Sosial Masih Mengalir hingga 1 Agustus 2025
Selain data mengenai PKH dan BPNT, mulai 1 Agustus 2025, beberapa bantuan sosial dari pemerintah masih terus cair, antara lain:
1. Bantuan Sosial Beras 20 Kg
Program bantuan sosial penguatan ini
diadakan di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Pidie, Aceh. Jadwal di daerah lain masih terus berlangsung.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
– Sebesar Rp600.000, masih belum cair untuk sekitar 1 juta pekerja yang menerima bantuan BSU.
– Penerima diharapkan segera mengecek nama mereka di kantor pos dan mencairkan bantuan sebelum tenggat waktu berakhir.
Selain itu, berbagai bantuan lain yang berasal dari APBN seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIS PBI-JK serta bantuan provinsi seperti KJP, KLJ, dan PKH Plus tetap berlangsung sesuai rencana masing-masing.
Bantuan sosial bersifat sementara dan dilakukan dengan meninjau data secara berkala.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan pembaruan, masyarakat dapat mengikuti melalui aplikasi resmi Cek Bansos, media sosial Kemensos, atau menghubungi pendamping sosial PKH di daerah masing-masing. ***