
Caung news-Garut, Jawa Barat Program bantuan sosial (bansos) berupa beras yang ditujukan bagi keluarga miskin di Kabupaten Garut kini menjadi perhatian masyarakat. Tampaknya ada kecurigaan bahwa jumlah beras yang diterima oleh sejumlah warga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepolisian Resor Garut segera melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya unsur hukum dalam distribusi tersebut.
Kronologi Dugaan Pengurangan Takaran
Kasus ini muncul setelah Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Indra Firman, mengungkapkan bahwa beberapa warganya mendapat bantuan beras dengan jumlah yang kurang dari yang seharusnya. Menurut aturan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima 10 kilogram beras. Namun, di lapangan ditemukan bahwa sebagian warga hanya menerima antara 7,5 hingga 9 kilogram.
Laporan tersebut segera ditangani oleh pihak kecamatan serta pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Pemerintah Kabupaten Garut kemudian mengadakan rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Perum Bulog Cabang Ciamis, guna memverifikasi kebenaran data dan menjaga kualitas program bantuan sosial.
Langkah Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan informasi sebagai dasar awal penyelidikan. Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, polisi tetap melakukan pencarian sebagai bentuk tanggapan terhadap kemungkinan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan.
“Setiap penyimpangan yang sekecil apa pun dalam pendistribusian bantuan akan kami selidiki. Kami tidak menunggu laporan resmi,” tegas AKP Joko. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dimulai dari tingkat pemerintahan desa, mengingat pendistribusian bantuan sosial melibatkan banyak pihak di tingkat lokal.
Respons Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Pemerintahan Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dipangkas. Ia mengimbau para kepala desa untuk segera melaporkan jika ada kekurangan dalam pendistribusian beras. “Bulog harus bertanggung jawab mengganti beras yang kurang, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan sosialisasi mengenai prosedur pendistribusian bantuan sosial kepada seluruh kepala desa agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada penerima yang tepat dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Klarifikasi dari Bulog
Menanggapi laporan tersebut, Perum Bulog Cabang Ciamis melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Dalam pernyataannya awal, Bulog menyatakan tidak menemukan adanya pengurangan takaran dalam pendistribusian beras di wilayah Cisompet. Meskipun demikian, penyelidikan oleh aparat kepolisian tetap berlangsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dampak dan Harapan
Masalah ini mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan program bantuan yang sangat penting bagi masyarakat yang belum sejahtera. Kabupaten Garut tercatat memiliki 227.969 keluarga penerima bantuan pangan, dengan masing-masing keluarga menerima 20 kilogram beras untuk pengalokasian bulan Juni dan Juli 2025.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan sosial pemerintah. Oleh karena itu, penyelidikan yang jujur dan komprehensif sangat penting untuk menjamin keadilan bagi rakyat.