Caung news, Jakarta – Kementerian Sosialmenawarkan layanan usulan dan keberatan bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang tidak terpilih sebagai penerima manfaat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa dengan layanan ini pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan atau mengajukan keberatan terhadap penerimabansosyang dianggap tidak sesuai sasaran.
Selanjutnya, pengajuan keberatan ini bisa dilakukan secara mandiri melalui online maupun langsung dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan serta Dinas Sosial. Menurut Saifullah, kesempatan ini disediakan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. “Sekali lagi, ini bertujuan agar bantuan diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2025.
Berikut langkah-langkah pendaftaran, persyaratan, dan aturan lainnya.
Ketentuan Pengajuan Usulan dan Keberatan Bantuan Sosial
Untuk memastikan pengajuan usulan dan sanggahan dapat diproses, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:
1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Tinggal dan terdaftar sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
3. Melampirkan bukti pendukung yang jelas seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto keadaan rumah, tagihan listrik, atau dokumen lain yang sesuai.
4. Permohonan perlu dilengkapi dengan alasan yang jelas dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara Mengajukan Usulan dan Pengajuan Keberatan Bantuan Sosial Secara Online
Diajukannya usulan maupun keberatan secaraonlinedilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial yang bernama Cek Bansos. Berikut cara-caranya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk iOS
2. Buat akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun
3. Pilih opsi Usul/Sanggah pada halaman utama aplikasi
4. Isikan informasi pribadi secara lengkap sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga
5. Tentukan jenis permohonan (usulan atau keberatan) dan berikan alasan dengan jelas
6. Unggah berkas pendukung seperti SKTM, gambar kondisi rumah, atau dokumen lainnya.
7. Kirimkan permohonan dan tunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial.
Prosedur Pengajuan Usulan dan Pengajuan Sanggahan Bantuan Sosial Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial
Selain secara online, pengajuan keberatan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat sambil membawa dokumen yang lengkap, antara lain:
1. Isi formulir permohonan atau keberatan yang tersedia
Serahkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan bukti lainnya
2. Berikan alasan dengan jelas kepada petugas
3. Tunggu proses verifikasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi terkait.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa setelah pengajuan diajukan, petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data serta kondisi di lapangan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga sebulan, tergantung pada jumlah pengajuan yang masuk.
Jika permohonan disetujui, data pengaju akan diperbaharui di DTKS/DTSEN dan mulai menerima bantuan sosial pada periode pencairan berikutnya. Sebaliknya, jika keberatan terbukti benar, data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar.