
Priangan Insider —Di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit, pemerintah kembali mengaktifkan program bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kini, giliran pencairan tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara resmi diberlakukan mulai Agustus 2025.
Distribusi bantuan ini merupakan tindakan nyata untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat yang belum sejahtera tetap terpenuhi dalam situasi ketidakpastian ekonomi.
Program ini ditujukan kepada keluarga yang data mereka terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menjamin penyaluran akan dilakukan secara bertahap melalui dua saluran: bank-bank Himbara untuk penerima yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif, dan Kantor Pos untuk penerima yang belum terhubung dengan layanan perbankan.
PKH Tahap 3: Bantuan Uang Tunai yang Didasarkan pada Komponen Keluarga
Bukan hanya bantuan uang tunai biasa, PKH dirancang dengan pendekatan komponen keluarga yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Mulai dari ibu yang sedang mengandung, balita, anak sekolah, hingga lansia dan orang dengan disabilitas berat, semua mendapatkan pendanaan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.
Besaran bantuan berkisar antara Rp225.000 untuk siswa SD hingga Rp750.000 untuk ibu hamil dan balita setiap tahapnya.
Namun, perlu diketahui bahwa jumlah bantuan yang diterima oleh setiap keluarga tidak sama. Komposisi anggota keluarga dalam rumah tangga menjadi penentu utama.
Oleh karena itu, semakin lengkap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), semakin besar jumlah dana yang cair pada tahap ini.
Proses pencairannya akan berlangsung secara bertahap sepanjang bulan Agustus dan langsung diterima oleh rekening KKS penerima yang memiliki status aktif.
BPNT Agustus: Bantu Kebutuhan Makanan Pokok
Selain PKH, BPNT yang lebih dikenal dengan sebutan bantuan sembako kembali didistribusikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Bantuan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan keluarga prasejahtera dengan memudahkan pembelian kebutuhan pokok seperti beras, telur, tahu, tempe, serta sayuran di e-warung atau mitra resmi yang ditetapkan pemerintah.
Khususnya, cara pencairan BPNT bisa berbeda tergantung daerah. Beberapa menerima melalui KKS seperti biasanya, tetapi banyak juga yang mendapatkan undangan pengambilan dari Kantor Pos.
Di sinilah KPM harus waspada dalam memeriksa jadwal penyaluran di wilayahnya serta memastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan undangan sah saat pengambilan.
Bagi penerima yang pembagian BPNT-nya sempat terhambat pada bulan sebelumnya, ada kabar baik karena pencairannya akan digabungkan dan disalurkan bersamaan pada bulan Agustus ini.
Cara Memeriksa Bantuan Sosial: Mudah Jika Tahu Caranya
Di tengah era digital saat ini, pemeriksaan bantuan sosial sebenarnya lebih sederhana. KPM hanya perlu mengunjungi portalcekbansos.kemensos.go.iddan memasukkan nomor induk kependudukan untuk mengetahui status bantuan.
Sebagai alternatif, aplikasi DTKS juga bisa diakses oleh mereka yang ingin memantau melalui ponsel. Namun, bagi warga yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses internet, datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat tetap menjadi pilihan yang efektif.
Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah memastikan informasi pribadi seperti alamat tempat tinggal dan kondisi pendidikan anak selalu diperbaharui. Hal ini penting karena data yang tidak sesuai dapat menjadi penyebab penundaan dalam pemberian bantuan.
Penting Diperhatikan: Jangan Sampai Gagal Mendapatkan Dana Karena Hal Kecil
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPM agar pencairan bantuan sosial tahap 3 ini berjalan lancar:
- Pastikan rekening KKS dalam keadaan aktif dan tidak mengalami kendala.
- Silakan periksa kembali apakah informasi pribadi dalam DTKS/DTSEN telah diperbaharui, terutama jika terjadi perubahan jumlah anggota keluarga.
- Jika bantuan belum juga cair meskipun persyaratan sudah terpenuhi, segera laporkan kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing agar dilakukan pemeriksaan kembali.
Pemerintah berharap, dengan distribusi PKH dan BPNT tahap 3 ini, kesejahteraan ekonomi keluarga yang kurang mampu tetap terjaga.
Bantuan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung rakyatnya menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Oleh karena itu, KPM diingatkan untuk tetap waspada, secara teratur memantau status pencairan, serta memastikan data mereka selalu sesuai dengan sistem yang berlaku. (***)