
Caung news– Pendistribusian beras Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Indramayu telah selesai dilakukan.
Namun setelah Bantuan Sosial berupa beras sebanyak dua karung untuk setiap KPM diterima, ternyata menimbulkan masalah adanya dugaan pemungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat penerima di Kabupaten Indramayu.
Dugaan adanya tindakan pungutan liar tercium di Desa Tanjakan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, beberapa warga penerima Bantuan Sosial mengaku memberikan uang sebesar Rp 10.000 saat mengambil beras kepada oknum perangkat desa.
Bahkan lebih buruk lagi, terdapat pengakuan dari salah seorang penerima manfaat Bansos yang menyatakan bahwa dirinya harus membayar untuk mendapatkan bantuan di Balai Desa Tanjakan, Kabupaten Indramayu.
Dilaporkan oleh sebuah media online yang juga dipublikasikan di media sosial Facebook melalui akun Emon Baih, beberapa warga telah menyadari adanya praktik pungutan liar di Desa Tanjakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
“Alhamdulillah saya sudah menerima dua kandek (dua sak) beras yang diambil kemarin,” kata salah seorang warga RT 15 Blok Panggangjero berinisial Ti.
Hanya saja, ketika mengambil beras Bansos, Ti mengatakan dirinya harus membayar sebesar Rp 10.000.
“Iya, biayanya Rp 10.000, pembayarannya juga dikirim ke desa itu,” katanya.
Pengakuan Ti diperkuat oleh warga lainnya penerima beras Bansos dari RT 14 yang harus membayar Rp 10.000 saat mengambil beras. “Sementara yang Rp 5.000 dibayarkan di Balai Desa,” katanya.
Sementara itu, ketika dihubungi oleh Kuwu Desa Tanjakan, Wandi membantah tuduhan adanya dugaan pungutan liar terhadap KPM saat pengambilan beras Bansos.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kuwu Tanjakan menyatakan dengan jelas bahwa pihak desa tidak pernah mengajukan permintaan uang kepada masyarakat KPM.
“Saya minta maaf jika di Desa Tanjakan tidak ada biaya alias gratis, jika ada yang memberi maka itu inisiatif pribadi untuk diberikan kepada ketua RT, tetapi tidak ada yang meminta bahkan pihak desa sama sekali tidak memiliki pemilik. Jika Anda tahu sendiri, silahkan hubungi RT berapa, langsung konfirmasi saja ke RT tersebut agar kami tahu karena kami tidak menganjurkan hal seperti itu,” tantang Kuwu dikutip dari intijayakoran.com.
Menanggapi adanya dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran beras bansos serta merespons pembelaan Kuwu, tokoh masyarakat Kecamatan Krangkeng Tomas menyayangkan situasi yang seharusnya menjadi kesempatan untuk membantu warga justru dimanfaatkan sebagai ajang bisnis.
Jelas terdapat aturan yang melarang praktik pungutan liar, artinya keluarga penerima manfaat tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan apa pun.
Jika nanti Kuwu mengatakan tidak tahu, saya kira itu hanya alibi atau bentuk perlindungan diri dari Kuwu, mengingat sebelumnya warga RT 15 merekam percakapan bahwa uangnya dibayarkan ke desa sebesar Rp 10.000, jadi maaf satu hal yang mustahil jika seorang Kuwu sampai tidak mengetahui.
Jadi, ada pungutan terhadap warganya, saya yakin dia mengetahui hal tersebut namun berpura-pura tidak tahu. Bantuan ini jangan sampai dimanfaatkan sebagai ajang bisnis, laporkan saja kepada pemerintah Kabupaten Indramayu, jika perlu ke aparat penegak hukum,” tegas Tomas.