
Caung newsPada pertengahan tahun 2025, pemerintah kembali memberikan bantuan pangan berupa beras dan dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga kemampuan belanja masyarakat dengan penghasilan rendah, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa beras, tetapi juga tambahan uang tunai. Jumlah beras yang akan diterima adalah 20 kilogram per keluarga, dibagi dalam dua tahap, masing-masing 10 kilogram setiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp400.000, yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp200.000.
Distribusi bantuan dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025 serta diperkirakan mencapai sekitar 18,3 juta KPM. Mereka adalah penerima dari dua program sosial utama pemerintah, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Sosial?
Tidak semua lapisan masyarakat dapat memperoleh bantuan tersebut. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS atau DTSEN) sebagai penduduk miskin atau rentan miskin, khususnya pada kategori desil 1 sampai 4.
- Penerima BPNT atau PKH yang aktif.
- Tidak menerima bantuan sosial lain pada waktu yang bersamaan.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Bantuan uang tunai disalurkan melalui lembaga keuangan yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan menggunakan KKS.
Untuk wilayah yang belum memiliki layanan KKS, distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Memeriksa Status Penerima Bantuan Beras 20 Kg
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor desa. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui dua metode utama:
1. Melalui laman resmi Kementerian Sosial
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan informasi yang terdapat pada KTP.
- Ketikkan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP, lalu masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar, akan ditampilkan informasi lengkap mengenai bantuan yang akan diterima, termasuk jenis bantuan dan waktu penyaluran.
2. Menggunakan aplikasi “Cek Bansos Kemensos”
- Unduh aplikasi resmi ini melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah diverifikasi atau daftar terlebih dahulu.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan informasi sesuai KTP.
Bagaimana Jika Nama Anda Tidak Tampil di Sistem?
Tidak semua individu yang merasa memiliki hak akan secara otomatis terdaftar. Jika hasil pencarian menunjukkan “tidak ditemukan”, masyarakat diminta segera mengambil langkah berikut:
- Mengajukan pemutakhiran data dengan melapor ke kantor desa atau kelurahan.
- Menghubungi pendamping sosial PKH/BPNT atau petugas operator SIKS-NG di daerah sekitar.
- Memastikan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah terkini dalam database Dukcapil agar dapat diintegrasikan dengan sistem DTKS.
Banyaknya kasus penerima yang tidak tercatat akibat perbedaan penulisan nama, perubahan alamat, atau NIK yang belum diperbaharui.
Pastikan data pribadi pada e-KTP sesuai dengan informasi yang tercantum di DTKS dan segera laporkan jika ada ketidaksesuaian data kepada petugas desa atau pendamping masyarakat.
Kemudian, simpan undangan atau surat resmi dari desa atau PT Pos sebagai bukti penerimaan bantuan.
Bantuan berupa beras sebanyak 20 kg ditambah uang tunai senilai Rp400.000 menjadi salah satu langkah krusial pemerintah pada pertengahan tahun 2025.
Dengan mengikuti panduan pemeriksaan dan memastikan kelengkapan informasi, KPM yang memenuhi kriteria dapat mendapatkan haknya tanpa hambatan.