Caung newsPemerintah kembali menghadirkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang kurang mampu pada bulan Agustus 2025.
Terdapat 7 macam bantuan sosial yang akan diberikan, mulai dari bantuan pangan, subsidi gaji, hingga beasiswa pendidikan.
Bantuan sosial ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta hanya diberikan kepada penduduk yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan sosial merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, kebutuhan pokok makanan, hingga beasiswa atau dukungan biaya pendidikan.
Selain itu, sumber pendanaan bantuan sosial berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial adalah mereka yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
DTSEN merupakan sistem basis data yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai informasi sosial dan ekonomi dari seluruh penduduk.
Sebelumnya, pemerintah memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sistem pendataan penerima bantuan sosial.
Masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN berhak menerima bantuan sosial yang cair secara bertahap, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Berikut adalah daftar bantuan sosial yang akan cair pada bulan Agustus 2025:
1. PKH
Pada bulan Agustus 2025, PKH masih dalam tahap pencarian ketiga yang berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.
Maknanya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan PKH pada tahap ketiga di bulan Juli, tidak akan mendapatkannya kembali di bulan Agustus.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yaitu untuk korban pelanggaran HAM berat beserta anggota keluarganya.
Pemenuhan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, mengenai Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Berikut besaran bantuan sosial PKH berdasarkan masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
- Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini Berusia 0 sampai 6 Tahun
- Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
- Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
- Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
- Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat
- Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Kategori Lanjut Usia
- Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Jenis Korban Pelanggaran HAM Berat
- Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
2. BPNT
Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 setiap bulan melalui kartu bahan pokok.
Pengeluaran BPNT biasanya digabungkan dengan PKH, tetapi hal ini tergantung pada penyaluran di setiap daerah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah mengcover iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 setiap bulan untuk tiap anggota keluarga dengan penghasilan rendah.
Pihak yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini harus terdaftar di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta memiliki data kependudukan yang sah.
4. Santunan Anak Yatim-Piatu
Nama program bansos ini menggambarkan tujuannya, yaitu memberikan bantuan kepada anak-anak yang kehilangan orang tua, dengan besaran bantuan sebesar Rp270.000 setiap bulan.
5. Makanan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu inisiatif dari Presiden Prabowo yang dimulai pada bulan Januari 2025.
Program ini ditujukan kepada siswa sekolah, khususnya sekolah negeri, di berbagai jenjang pendidikan.
6. PIP
Bantuan Program Pintar Indonesia (PIP) merupakan dana tunai yang ditujukan untuk pendidikan.
Keberadaan PIP merupakan langkah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bulan Agustus 2025, PIP masih dalam proses pencairan Tahap 2 yang berlangsung hingga bulan September.
Berikut penjelasan besaran bantuan untuk berbagai tingkat pendidikan:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Sebesar Rp225.000 untuk peserta didik baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
7. BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada karyawan dan guru honorer yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan UMK wilayah masing-masing.
Bantuan sosial ini sebesar Rp300.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya dilakukan sekali.
Dikutip dari Kompas.com, BSU 2025 kemungkinan akan cair kembali pada bulan Agustus 2025, tetapi bukan merupakan bantuan tambahan.
Pencairan di bulan Agustus bukanlah BSU untuk periode terbaru, melainkan kelanjutan dari batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi karyawan yang data mereka belum selesai diverifikasi atau belum menerima dana akibat masalah teknis.
Pencarian BSU batch 5 hingga 6 diperkirakan akan berlangsung antara tanggal 25 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Sementara itu, apabila diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025.
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut ini metode untuk memverifikasi penerima bantuan sosial dari setiap kategori:
1. Metode memverifikasi penerima bantuan sosial DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Inputkan data yang diperlukan mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Isikan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang terdapat di dalam kotak kode.
- Jika karakter kode tidak terbaca dengan jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Selanjutnya akan ditampilkan hasil pencarian apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
2. Metode memverifikasi penerima PIP
- Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”
- Isikan NISN dan NIK pada kotak yang tersedia
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul (captcha)
- Klik tombol “Periksa Penerima PIP”.
3. Metode memverifikasi penerima BSU
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan 16 angka Nomor Induk Kependudukan KTP
- Isi kode verifikasi dengan klik “Cek Status”
- Sistem akan menunjukkan status serta data pencairan (jika terdaftar)
Artikel ini sudah tayang diTribunJabar.id