
Caung newsPemerintah kembali mendistribusikan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025. Paling sedikit 7 jenis bansos siap diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Santunan Anak Yatim Piatu.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan beli masyarakat serta mengurangi beban pengeluaran dalam hal kebutuhan hidup, pendidikan, hingga kebutuhan gizi anak.
Penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menggunakan NIK KTP sebagai dasar.
Ikuti langkah-langkah untuk memeriksa penerima bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025 berikut ini.
Bantuan sosial merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang memiliki kondisi ekonomi lemah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beberapa jenis bantuan sosial meliputi uang tunai, pasokan kebutuhan pangan, hingga biaya pendidikan atau program beasiswa.
Meskipun demikian, bantuan sosial tidak dapat diperoleh oleh seluruh warga.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial adalah warga miskin yang tercatat dalam Basis Data Sosial Ekonomi Nasional (BDS-SE).
DTSEN merupakan sebuah sistem basis data yang menggabungkan berbagai sumber informasi sosial dan ekonomi dari seluruh penduduk Indonesia, berlandaskan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, penerima bantuan sosial harus memiliki NIK KTP yang tercatat dalam DTSEN.
Berikut ini metode untuk memverifikasi penerima bantuan sosial dari setiap kategori:
1. Metode memverifikasi penerima bantuan sosial DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data yang diperlukan mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Isikan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
- Masukkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang terdapat di dalam kotak kode.
- Jika huruf kunci tidak terbaca dengan jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kunci yang baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Selanjutnya akan ditampilkan hasil pencarian apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
2. Metode memverifikasi penerima PIP
- Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”.
- Isikan NISN dan NIK pada kotak yang tersedia.
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul (captcha).
- Ketuk tombol “Periksa Penerima PIP”.
3. Metode memverifikasi penerima BSU
- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP sebanyak 16 digit.
- Isi kode verifikasi dengan klik “Cek Status”.
- Sistem akan menunjukkan status serta data pencairan (jika terdaftar).
- Bantuan Sosial Cair Pada Bulan Agustus 2025
Berikut adalah daftar bantuan sosial yang akan cair pada bulan Agustus 2025:
1. PKH
Pada Agustus 2025, PKH masih dalam tahap pencarian ketiga yang berlangsung dari Juli hingga September mendatang.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yaitu untuk korban pelanggaran HAM berat beserta anggota keluarganya.
Pemenuhan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, mengenai Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Berikut besaran bantuan sosial PKH berdasarkan masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
- Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kelompok Umur Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun
- Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
- Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
- Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
- Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat
- Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia
- Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Jenis Korban Pelanggaran HAM Berat
- Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
2. BPNT
Pemerintah juga akan memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 setiap bulan melalui kartu bahan pokok.
Pengucuran BPNT biasanya dilakukan bersamaan dengan PKH, tetapi hal ini tergantung pada cara pendistribusian di setiap wilayah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pemerintah menanggung biaya iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 setiap bulan untuk setiap anggota keluarga yang memiliki penghasilan rendah.
Pihak yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini wajib terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta memiliki data kependudukan yang sah.
4. Santunan Anak Yatim-Piatu
Nama program bansos ini menggambarkan tujuannya, yaitu memberikan bantuan kepada anak-anak yatim-piatu sebesar Rp270.000 setiap bulan.
5. Makanan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu inisiatif yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, dan baru dimulai pada bulan Januari 2025.
Program ini ditujukan kepada siswa sekolah, khususnya sekolah negeri, di berbagai tingkatan pendidikan.
6. PIP
Bantuan Program Pintar Indonesia (PIP) merupakan dana tunai yang ditujukan untuk pendidikan.
Keberadaan PIP merupakan upaya memperluas kesempatan dan akses belajar bagi siswa serta mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bulan Agustus 2025, PIP masih dalam proses pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga bulan September.
Berikut penjelasan besaran bantuan untuk berbagai tingkat pendidikan:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Sebesar Rp225.000 untuk peserta didik baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
7. BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan kepada karyawan dan guru honorer yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan UMK wilayah masing-masing.
Bantuan sosial ini senilai Rp300.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya dilakukan sekali.
Dikutip dari Kompas.com, BSU 2025 kemungkinan akan cair kembali pada bulan Agustus 2025, tetapi bukan sebagai bantuan tambahan.
Pencairan di bulan Agustus bukanlah BSU untuk periode terbaru, melainkan kelanjutan dari batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi karyawan yang data mereka belum selesai diverifikasi atau belum menerima dana akibat masalah teknis.
Pengajuan BSU batch 5 hingga 6 diperkirakan akan berlangsung antara tanggal 25 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Sementara itu, apabila diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025.
Artikel ini sudah diterbitkan diTribunJabar.id