
Pencairan Bantuan Sosial Tahap Ketiga Mulai Agustus 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga mulai bulan Agustus 2025. Pencairan ini merupakan bagian dari agenda bantuan yang dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan bansos melalui saluran resmi Kemensos agar tidak ketinggalan.
Pencairan Hanya Untuk yang Terdaftar di DTSEN
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa bantuan sosial seperti PKH dan BPNT bukanlah bentuk bantuan permanen. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan, bukan menciptakan ketergantungan jangka panjang. Ia menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, “Jangan larut dalam bansos. Itu hanya langkah awal. Tujuan akhirnya adalah pemberdayaan.”
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penerima bansos setiap lima tahun sekali. Mereka yang dianggap sudah mampu akan dikeluarkan dari daftar dan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi.
Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat KTP Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan resmi melalui situs cek bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data sesuai KTP: nama lengkap dan NIK
- Masukkan kode captcha sebagai verifikasi
- Klik tombol “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan status:
- “YA” berarti bantuan disetujui dan siap dicairkan
- “TIDAK” berarti belum terdaftar atau tidak lolos verifikasi
Jika terdaftar, pencairan bisa dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, tergantung kebijakan daerah.
Besaran Dana PKH dan BPNT Tahap 3 2025
PKH diberikan per tiga bulan, tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Sementara BPNT diberikan dalam bentuk bantuan pangan non tunai yang bisa ditukarkan dengan bahan pokok di e-warung atau agen yang ditunjuk.
Jadwal Resmi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025
Pemerintah membagi distribusi bansos PKH dan BPNT dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September (pencairan dilakukan Agustus)
- Tahap 4: Oktober – Desember
Agustus 2025 menjadi momentum penting karena pencairan tahap ketiga sedang berlangsung dan menyasar jutaan keluarga penerima manfaat.
Tips Aman Mengakses dan Memanfaatkan Bansos
- Pastikan Cek Lewat Kanal Resmi
Hindari akses melalui tautan mencurigakan atau aplikasi tidak resmi. Selalu gunakan: - Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
-
Aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos (Google Play)
-
Laporkan Jika Ada Kesalahan Data
Jika nama Anda tidak muncul padahal sebelumnya terdaftar, segera lapor ke pendamping PKH atau kantor kelurahan/desa. Pendamping akan membantu memperbarui data ke dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). -
Gunakan Bantuan Sesuai Peruntukannya
Menteri Sosial juga mengingatkan bahwa bansos bukan untuk konsumsi berlebihan atau pembelian barang mewah. Gunakan dana untuk kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Jangan Lupa Cek Nama Kamu Sebelum Terlambat
Dengan dimulainya pencairan PKH dan BPNT tahap 3 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk tidak pasif dan segera mengecek status bantuan. Pencairan dilakukan terbatas waktu, dan kesalahan data bisa menyebabkan dana tidak tersalurkan. Jika kamu terdaftar, pastikan membawa dokumen identitas saat mencairkan dana. Jika belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat, segera ajukan melalui mekanisme resmi.