
Daftar Program Bantuan Sosial Utama di Indonesia dan Kriteria Penerima
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Berbagai program bansos ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Berikut adalah enam program bansos utama beserta kriteria penerima yang perlu diketahui.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga sangat miskin. Tujuannya adalah membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Kriteria Penerima PKH:
– Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, seperti:
* Ibu hamil atau nifas.
* Anak usia dini (0–6 tahun).
* Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA.
* Lansia (70 tahun ke atas).
* Penyandang disabilitas berat.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bentuk bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk non tunai. Dana bantuan ini diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di toko atau e-warung yang bekerja sama.
Kriteria Penerima BPNT:
– Terdaftar di DTKS.
– Bukan anggota keluarga penerima PKH atau tidak memenuhi syarat PKH.
– Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak putus sekolah. Bantuan ini berupa uang tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar.
Kriteria Penerima PIP:
– Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus.
– Contohnya: peserta didik dari keluarga penerima PKH dan BPNT, yatim piatu, korban bencana alam, atau yang putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
4. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI
Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iuran bulanan KIS PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kriteria Penerima KIS PBI:
– Terdaftar sebagai penduduk miskin atau tidak mampu di DTKS.
– Bukan pekerja atau anggota keluarganya yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja.
– Iuran KIS-nya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh. Program ini biasanya diluncurkan saat situasi tertentu, seperti pandemi, untuk menjaga daya beli pekerja.
Kriteria Penerima BSU:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
– Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
– Bukan PNS, TNI, atau Polri.
6. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) / PENA
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) atau Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi. Bentuk bantuan bisa berupa modal usaha, pelatihan, dan pendampingan.
Kriteria Penerima PPSE/Pena:
– Terdaftar di DTKS.
– Memiliki potensi untuk mengembangkan usaha mikro.
– Diutamakan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, atau mantan narapidana yang ingin memulai usaha.
Untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial tersebut, pastikan Anda dan keluarga sudah terdaftar dalam DTKS. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).