
Penjelasan Gubernur Jawa Barat Mengenai Kebijakan Rombel di Sekolah Negeri
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons terkait gugatan yang diajukan oleh delapan forum sekolah swasta terhadap kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut dinilai mengurangi minat pendaftar ke sekolah swasta.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak merugikan secara material, seperti dalam kasus bisnis monopoli. Ia menyatakan bahwa keputusan ini bukanlah tindakan yang merugikan secara langsung, tetapi lebih berkaitan dengan aspek pendidikan, bukan bisnis tender yang membuat pesaing kalah.
“Kami tidak melakukan tindakan yang merugikan secara materi. Ini adalah soal pendidikan, bukan bisnis. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kebijakan rombel maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri dibuat untuk memastikan semua anak di Jawa Barat memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya. “Ini saya lakukan karena menjalankan kewajiban negara untuk mendidik anak bangsa,” tambahnya.
Dedi menolak anggapan bahwa kebijakannya akan mematikan sekolah swasta. Ia menilai fenomena ini lebih tepat disebut sebagai dampak kompetisi antar-sekolah. “Jika sekolahnya menarik, orang pasti tetap ingin bersekolah di situ. Banyak sekolah swasta favorit tetap penuh meskipun bersaing dengan sekolah negeri,” jelasnya.
Ia mencontohkan sekolah swasta yang tetap diminati meskipun ada kompetisi dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta yang kurang kompetitif dan menawarkan biaya mahal tanpa kualitas yang sepadan. “Masyarakat juga berpikir, buat apa bayar mahal jika kualitasnya biasa saja? Yang bagus tetap penuh, bahkan rebutan murid,” katanya.
Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Swasta
Dedi juga menekankan bahwa sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU. “Silakan cek data, dua pertiga anggaran pendidikan di APBN bahkan mengalir ke sekolah swasta. Mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya. Artinya, posisi mereka setara secara bantuan negara,” ujarnya.
Ia bahkan menantang untuk mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta yang menggugat. “Kalau sekolahnya memang dari dulu sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 orang, terus itu dijadikan alasan? Ini kayak ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya ada pada daya tarik dan layanan,” sindirnya.
Dedi menegaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, pemerintah daerah bisa mencabut 47.000 siswa tambahan yang diterima di sekolah negeri. “Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau enggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti enggak mau,” kata Dedi.
Praktik Komersialisasi Pendidikan di Sekolah Swasta
Lebih lanjut, Dedi juga menyentil praktik komersialisasi pendidikan di sekolah swasta. “Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak,” tegasnya.
Daftar Organisasi Penggugat
Sebelumnya, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Perkara tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Berikut adalah daftar organisasi penggugat Dedi Mulyadi:
* Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
* Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
* Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
* Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
* Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
* Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
* Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
* Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi