
Aturan Royalti Musik di Kafe dan Restoran, Respons dari Beberapa Musisi
Aturan ketat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terkait kafe dan restoran yang ingin menampilkan karya musisi tampaknya tidak membuat semua musisi merasa terganggu. Sebaliknya, beberapa musisi justru menganggap aturan ini sebagai hal yang biasa dan bahkan tidak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan tanpa adanya pembayaran royalti.
Beberapa musisi seperti Vokalis band Juicy Luicy, Uan Kaisar, Ahmad Dhani, dan Thomas Ramdhan memberikan respons yang berbeda terhadap aturan tersebut. Mereka menunjukkan sikap yang lebih santai dan bahkan membebaskan kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu mereka tanpa perlu izin atau pembayaran.
Uan Kaisar: Tidak Ada Masalah dengan Lagu yang Diputar di Kafe
Uan Kaisar, vokalis band Juicy Luicy, menyatakan bahwa ia selama ini tidak pernah menuntut royalti dari siapa pun jika karyanya dibawakan orang lain. Ia juga tidak mempermasalahkan jika lagu-lagunya diputar di kafe tanpa perlu izin. Bahkan, ia mempersilahkan kafe hingga penyanyi lain untuk memutar lagu-lagu karya Juicy Luicy secara bebas.
Menurut Uan, bandnya belum besar sehingga tidak perlu gembar-gembor soal minta royalti ke pelaku bisnis. Ia juga memberikan saran kepada kafe jika ingin terbebas dari royalti, yaitu dengan memutar musik lofi dari YouTube.
Ahmad Dhani: Gratis untuk Lagu Dewa 19 Featuring Ello dan Virzha
Selain Uan, musisi lain yang juga membebaskan kafe hingga restoran memutar lagunya adalah Ahmad Dhani. Ia mempersilahkan kafe dan restoran untuk memainkan lagu-lagu karyanya. Namun, ada syarat khusus. Yaitu hanya lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha saja yang bisa secara bebas diputar di kafe.
Ahmad Dhani juga meminta kafe dan restoran yang ingin memutar musik-musik karyanya untuk mengajukan izin melalui akun ofisial Dewa 19 di Instagram.
Thomas Ramdhan: Gratis untuk Penyanyi Kafe dengan Honor Rendah
Thomas Ramdhan, basist grup band GIGI, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia membebaskan penyanyi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta untuk membawakan lagu-lagu GIGI. Aturan ini berlaku khusus untuk penyanyi baru dengan honor rendah. Sedangkan untuk penyanyi yang sudah tenar dengan bayaran lebih dari Rp5 juta, aturan ini tidak berlaku.
Tarif Royalti yang Ditentukan Pemerintah
Pemerintah telah menetapkan tarif royalti yang harus dibayarkan oleh kafe dan restoran yang ingin memutar karya musisi. Berikut adalah rincian tarifnya:
- Tarif royalti untuk Restoran dan kafe:
- Untuk pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
-
Untuk hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
-
Tarif untuk pub, bar, bistro:
- Untuk pencipta: Rp180.000 per m2 per tahun
-
Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun
-
Tarif untuk diskotek dan klub malam:
- Untuk pencipta: Rp250.000 per m2 per tahun
- Untuk hak terkait: Rp180.000 per m2 per tahun
Pembayaran royalti bisa dilakukan minimal sekali dalam setahun. Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara daring melalui website LMKN. Bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM, diberlakukan tarif ringan hingga bisa gratis jika ingin menyetel musik musisi.
Sanksi bagi Pelaku Bisnis yang Melanggar Aturan
Jika ada pelaku bisnis yang melanggar aturan, maka bisa dikenakan sanksi hukum. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi Rp15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.
Selain sanksi hukum, pelaku bisnis yang tidak menaati aturan juga bisa tercoreng reputasinya. Dengan aturan ini, pemerintah berharap agar karya musisi dapat dihargai sesuai dengan hak cipta yang dimilikinya.