KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua anggota tersebut juga kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, KPK akhirnya menetapkan kedua anggota DPR sebagai tersangka. Dana bantuan sosial tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola langsung oleh para legislator. Pembahasan mengenai penyaluran dana ini dilakukan dalam rapat internal antara tenaga ahli anggota DPR Komisi XI dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK.
Menurut Asep, rapat lanjutan membahas berbagai aspek, seperti jumlah yayasan, prosedur pengajuan proposal, mekanisme pencairan dana, pembuatan laporan pertanggungjawaban, hingga besaran alokasi dana untuk setiap anggota Komisi XI setiap tahun. Namun, pada periode 2021–2023, yayasan milik Heri Gunawan dan Satori tetap menerima dana meskipun kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tidak pernah direalisasikan.
Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar dari program bantuan sosial BI, penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI lainnya. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer dan setor tunai via rekening anak buah. Uang tersebut digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.
Satori disebut menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang sama. Dana itu diduga dipakai untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah untuk menyamarkan penempatan serta pencairan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.
Dalam pemeriksaan, Satori mengakui sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK menyatakan akan mendalami pengakuan ini untuk kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai dan masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam.