
Penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Terus Dipercepat
Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mempercepat penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bantuan pangan berupa beras. Tujuannya adalah untuk menekan kenaikan harga beras premium dan medium yang semakin mengkhawatirkan.
Pada Jumat (15/8/2025), Panel Harga Bapanas mencatat bahwa harga rata-rata beras premium di tingkat konsumen naik sebesar 8,85% dari harga eceran tertinggi (HET) nasional Rp14.900 per kilogram. Sehingga, harga beras premium saat ini mencapai Rp16.218 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata beras medium juga meningkat sebesar 15,1% dari HET nasional Rp12.500 per kilogram, atau menjadi Rp14.388 per kilogram.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempercepat penyaluran beras SPHP dengan harga Rp12.500 per kilogram. Ia menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP ditargetkan berlangsung selama periode Juli hingga Desember 2025, dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton.
Selain itu, Bapanas juga sedang mempercepat penyaluran bantuan pangan beras kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap keluarga menerima 10 kilogram beras per bulan. Total volume beras yang akan disalurkan dalam dua bulan mencapai 365.000 ton. Sampai hari ini, Kamis (14 Agustus 2025), penyaluran bantuan pangan telah mencapai lebih dari 90%.
Data penerima bantuan beras berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, yang juga digunakan dalam program Kartu Sembako.
Arief juga menyampaikan bahwa penetapan HET beras satu harga masih dalam pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Presiden Prabowo Subianto. “Pengaturan HET masih dalam pertimbangan Pak Menko dan Pak Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas skema penyederhanaan klasifikasi beras dengan menghapus kategori premium dan medium. Pemerintah berencana mengganti kedua kategori tersebut dengan dua jenis beras, yaitu beras HET dan beras khusus.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa penghapusan beras medium dan premium diserahkan kepada Bapanas untuk dikaji lebih lanjut. “Jadi beras itu ada dua jenis, beras HET dan beras khusus. Beras khusus seperti japonica, basmati, dan beras berkualitas tinggi yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah,” katanya.
Namun, penyederhanaan klasifikasi beras masih dalam pembahasan dan menunggu undangan dari Bapanas untuk membahas perkembangan kebijakan skema harga beras. Moga berharap kebijakan baru ini dapat menjaga stabilitas harga beras ke depan. Hal ini mengingat selama ini banyak beras premium yang dijual tidak sesuai dengan kemasan.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini, beras HET dan beras khusus ke depan akan bersertifikasi. Diharapkan konsumen dapat membeli beras dengan kualitas dan harga yang sesuai,” tambahnya.