
Perubahan Sertifikat Tanah: Dari Fisik ke Digital
Pemerintah telah menjalankan kebijakan terkait pertanahan selama hampir dua tahun, yaitu dengan mengubah format sertifikat tanah dari dokumen cetak menjadi dokumen elektronik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Sertifikat tanah elektronik kini menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Seluruh data fisik dan yuridis tersimpan dalam buku tanah elektronik, dan pemegang hak dapat mengaksesnya melalui akun pertanahan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), paspor untuk Warga Negara Asing (WNA), atau akta pendirian bagi badan hukum.
Format Baru Sertifikat Tanah
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, sertifikat elektronik menampilkan lambang Garuda di tengah, diikuti identitas Kementerian ATR/BPN. Dokumen memuat jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban, catatan pendaftaran, serta QR code. Desainnya kini seragam hanya satu warna, satu lembar, dan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Informasi lokasi bidang tanah terhubung dengan peta digital berbasis Open Street Map, sementara catatan perubahan status akan diperbarui secara berkala.
Selain dokumen elektronik, pemegang hak juga bisa memperoleh salinan resmi berbentuk cetak dengan kertas khusus yang dilengkapi QR code. Cetakan ini diberikan bila pemilik tanah belum memahami teknologi, tidak memiliki akses, atau secara khusus meminta salinannya.
Mengurangi Risiko Sengketa dan Pemalsuan
Masalah pertanahan di Indonesia, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek, kerap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai digitalisasi sertifikat dapat menjadi solusi jangka panjang, mencegah sengketa, dan mengurangi potensi pemalsuan. Menurutnya, sertifikat fisik lebih rentan dimanipulasi oleh mafia tanah, terutama di kawasan urban di mana banyak pemilik tidak mengetahui riwayat tanah mereka.
Nusron juga mengklaim bahwa sistem elektronik BPN telah dilengkapi firewall dan proteksi berlapis untuk mengantisipasi serangan siber sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal adanya kebocoran data. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Barat, Senin, 31 Maret 2025. Keuntungan lainnya, ia menyebut sertifikat digital tidak akan rusak karena banjir atau bencana alam.
Dua Keunggulan Versi Hadi Tjahjanto
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang turut menerbitkan beleid ini pada 2023 telah menegaskan dua keunggulan utama sertifikat digital, yakni meminimalkan risiko dan menutup ruang gerak mafia tanah. Sertifikat elektronik, kata Hadi, aman dari kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. Selain itu, proses pengelolaan data menjadi lebih efisien, hemat biaya, dan menjamin keamanan informasi.
“Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah,” ujarnya saat pemberian sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), 7 Desember 2023.
Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Akses sertifikat digital terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak dapat memantau data sertifikat secara real-time dan menerima notifikasi jika terjadi perubahan. Dokumen juga dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses lewat aplikasi tersebut, serta tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan. Peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik akan dilakukan bertahap. Masyarakat yang memerlukan salinan cetak tetap dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan dengan verifikasi pemegang hak di aplikasi.
Target 50 Persen Tahun Ini
Program sertifikat tanah elektronik ditargetkan rampung dalam lima tahun, dengan capaian minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah pada akhir tahun ini. Dasarnya adalah Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur transformasi digital pertanahan.
Tembus 4 Juta Penerbitan
Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejak diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023, tercatat sebanyak 4.907.313 sertifikat elektronik telah diterbitkan di 486 kantor pertanahan per tanggal 30 Juni 2025. Berdasarkan data yang dipublikasikan, penerbitan sertifikat elektronik ini terus menunjukkan tren peningkatan signifikan, terutama mulai Agustus 2024 yang mencapai 439.938 sertifikat, hingga puncaknya pada November 2024 dengan 763.216 sertifikat. Tahun 2025 pun mencatat capaian besar, di antaranya 445.936 sertifikat pada Juni.
Percepatan ini juga didukung oleh penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024. Kantor-kantor ini tersebar di seluruh provinsi, meliputi wilayah prioritas dan non-prioritas, mulai dari Aceh hingga Papua Barat.