
Penanganan Kebakaran Lahan di Aceh Barat dan Banjar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat telah mengirimkan petugas ke Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di kawasan tersebut. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, luas lahan yang terbakar mencapai satu hektare.
Pemadaman api dilakukan oleh personel pemadam kebakaran dari Pos Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Upaya penanganan fokus pada pemutusan akses menjalarnya api di lokasi kebakaran. Akibat peristiwa ini, masyarakat sekitar mengalami gangguan pernapasan akibat asap yang menyebar. Selain itu, proses pemadaman juga terganggu karena tiupan angin kencang di lokasi kebakaran.
Personel yang terlibat dalam pemadaman antara lain dari BPBD Aceh Barat, petugas Damkar Pos Kaway XVI, Koramil Bubon, Polsek Bubon, relawan RAPI serta masyarakat setempat. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi bencana kebakaran lahan.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), melibatkan 300 personel gabungan dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, BPBD, Dinas Perhubungan, PMI, dan relawan BPK Buser 690 untuk menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Banjar Yayan Daryanto menyatakan bahwa kerja sama lintas instansi diperlukan karena karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Setelah penetapan status siaga, pihaknya akan mengaktifkan posko penanggulangan karhutla dengan posko induk di BPBD dan empat lokasi pos lapangan di daerah rawan karhutla. Ia juga meminta masyarakat di Kabupaten Banjar agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan selama musim kemarau. Pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, tetap dilarang karena dapat berdampak serius terhadap lingkungan.
Kabupaten Banjar memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana karhutla, terutama saat musim kemarau. Bupati Banjar H Saidi Mansyur, yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) H Ikhwansyah, menegaskan bahwa kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, mengancam kesehatan, bahkan berdampak pada perekonomian.
Ikhwansyah mengingatkan bahwa sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, karhutla bukan hanya menjadi wewenang pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya pencegahan daripada pemadaman, sehingga koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar instansi harus ditingkatkan.
Selain itu, deteksi dini, patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, serta edukasi masyarakat harus terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Ikhwansyah mengajak para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk aktif memberikan sosialisasi kepada warga, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian kebakaran lahan yang bisa berdampak luas.