
Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Bansos Pandemi
KPK kembali mengungkapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan selama masa pandemi Covid-19. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga anti-korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa penyidikan ini berawal dari pengadaan dan penyaluran bantuan sosial beras untuk tahun 2020.
“Penyidikan ini sudah dimulai sejak Agustus 2025, dengan pengembangan dari perkara bansos di Kementerian Sosial sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga telah memanggil lima orang sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho periode 2021-2024
- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker periode 2018-2022
- Pegawai Kemensos Ibnu Solihin dan Fathin Chamama
- Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) Gray Judianto Tanoesoedibjo sejak 2018 hingga saat ini, sekaligus Direktur Business Development PT Storesend Elogistic
Awal Perkara Bansos Pandemi
Kasus ini bermula ketika KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial pada tahun 2020. Kementerian Sosial memberikan bantuan tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi.
Dalam kasus sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp32,4 miliar. Diketahui bahwa Kemensos melakukan rekayasa pemilihan perusahaan penyaluran bansos beras dengan memilih BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR dan meneken kontrak senilai Rp326 miliar.
PT BGR kemudian menggaet PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai pendamping atau rekanan. KPK menduga bahwa PT BGR memberikan uang sebesar Rp151 miliar kepada PT PTP dari dana yang diberikan oleh Kemensos. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk distribusi beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Pengungkapan Dugaan Korupsi
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perusahaan yang terlibat sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau melaksanakan kegiatan yang seharusnya. “Kami duga seharusnya tidak berhasil atas pembayaran uang sejumlah Rp152 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan,” katanya dalam konferensi pers.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo
- Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto
- VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan
- Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren
- Tim penasihat PT PTP Roni Ramdani
- General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto
Dengan adanya penetapan tiga tersangka baru, KPK terus memperluas investigasi terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos selama pandemi. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan menjaga transparansi penggunaan dana negara.