
Aturan Pencairan JHT Kembali Diperlakukan Seperti Dulu
Pemerintah kembali mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Dengan perubahan ini, peserta tidak lagi harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT mereka. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi para peserta dalam memanfaatkan dana yang telah mereka tabung selama bekerja.
JHT merupakan salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga bisa mencairkan sebagian dari saldo JHT meskipun masih aktif bekerja, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Sebelumnya, aturan pencairan JHT sempat diperketat melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang mensyaratkan bahwa klaim penuh hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Namun, kini aturan tersebut kembali dirubah agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan peserta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya, pekerja aktif dapat mencairkan dana JHT hingga 30 persen dari total saldo. Ketentuan ini memberi ruang bagi peserta untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan, baik untuk keperluan pribadi maupun persiapan masa depan.
Syarat Pencairan JHT
Kini, peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah.
- Maksimal 10 persen dari saldo JHT untuk keperluan lain, seperti kebutuhan pribadi atau dana darurat.
- Pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masih menjadi peserta aktif.
- Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Sementara itu, pencairan penuh dapat dilakukan jika peserta sudah tidak lagi bekerja, baik karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun memasuki masa pensiun.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan pencairan JHT, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan pencairan 10 persen JHT antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP yang masih berlaku.
- Kartu keluarga.
- Buku rekening bank aktif.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat pernyataan berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada).
Sementara itu, untuk pencairan 30 persen JHT, tambahan dokumen berupa dokumen perbankan dari bank mitra diperlukan, terutama jika digunakan untuk pembelian rumah.
Proses Pengajuan JHT
Proses pengajuan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Setelah dokumen lengkap diajukan, petugas akan memverifikasi data dalam beberapa hari kerja. Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Selain secara langsung, klaim JHT kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Peserta cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, lalu memilih menu “Klaim Saldo JHT”.
Prosedurnya meliputi pengisian formulir digital, unggah dokumen, hingga verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS. Setelah proses verifikasi selesai, peserta hanya perlu menunggu keputusan. Jika disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening dalam waktu 7-14 hari kerja.
Situasi Lain yang Memungkinkan Klaim Penuh JHT
Selain karena usia pensiun, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan peserta mengajukan klaim penuh JHT, yakni:
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Peserta terkena PHK.
- Peserta yang berhenti usaha (untuk kategori bukan penerima upah).
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Peserta mengalami cacat total tetap.
- Peserta meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris).