
Penyaluran Bantuan Sosial yang Lebih Akurat dan Tepat Sasaran
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa saat ini penyaluran bantuan sosial (bansos) berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hasil dari penggunaan DTSEN tersebut menunjukkan bahwa banyak penerima bansos yang tidak lagi memenuhi syarat. Mereka secara langsung diganti dengan penerima baru yang lebih layak dan berhak menerima bantuan.
“Setiap tiga bulan akan ada penerima-penerima baru. Ada yang keluar dan masuk,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya, Kamis (4/8/2025). Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (13/8/2025).
Proses Pemutakhiran Data yang Terstruktur
Data yang digunakan dalam penyaluran bansos akan dimutakhirkan setiap tiga bulan. Proses pemutakhiran dilakukan melalui mekanisme groundchecking oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah (pemda), lalu diverifikasi oleh BPS.
Gus Ipul menekankan bahwa semua upaya ini dilakukan untuk memenuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Strategi presiden tersebut mengacu pada verifikasi ulang data yang ada di setiap kementerian oleh BPS.
Sebelumnya, Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memiliki Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Hal ini menyebabkan data tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Penghapusan Data Internal dan Konsolidasi di BPS
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, semua kementerian dilarang mengelola data sendiri. Data harus dikonsolidasikan di BPS, lalu divalidasi menjadi data tunggal.
Kebijakan ini dinilai berhasil mengakhiri praktik lama di mana Kemensos mengolah sekaligus menyalurkan bansos berdasarkan data internal.
“Dulu, orang kadang-kadang tidak percaya sama datanya Kemensos, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri,” jelas Gus Ipul.
Saat ini, Kemensos hanya terlibat dalam pemutakhiran data bersama pemda, sementara proses verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima bansos dilakukan oleh BPS.
“Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan, sambil nanti pendamping dan instrumen lain ikut pemutakhiran bersama Bupati, Dinas Sosial (Dinsos), beserta BPS setempat,” tambahnya.
Partisipasi Publik Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain itu, jalur partisipasi publik juga dibuka melalui aplikasi Cek Bansos. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dan pendamping sosial dapat mengajukan atau menolak calon penerima serta melakukan usul sanggah dengan bukti yang memadai.
“Boleh (mengajukan usul-sanggah bansos). Bukan tidak boleh. Nanti tetap akan diverifikasi oleh BPS. Nah, BPS akan mengeluarkan hasil validasi itu setiap tiga bulan sekali menjelang penyaluran bansos,” kata Gus Ipul.
Siklus Penyaluran Bantuan Sosial
Penyaluran bansos dilakukan setiap tiga bulan selama periode Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September. Daftar penerima bansos terus diperbarui setiap periode.
Menurut Gus Ipul, selama penyaluran bansos triwulan II, Kemensos telah mencoret banyak penerima bantuan karena tidak lolos verifikasi atau terlibat penyalahgunaan bantuan.