
Perubahan Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah kembali mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ke ketentuan lama yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015. Dengan perubahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tidak lagi wajib menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan saldo mereka. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta dalam mengakses dana JHT sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.
JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, dengan adanya perubahan aturan, peserta juga dapat mencairkan sebagian dari saldo JHT meskipun masih aktif bekerja, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Pencairan Sebagian untuk Peserta Aktif
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 dan aturan turunannya, peserta aktif memiliki hak untuk mencairkan sebagian dari saldo JHT dengan beberapa ketentuan:
- Maksimal 30 persen dari saldo dapat digunakan untuk keperluan kepemilikan rumah.
- Maksimal 10 persen dari saldo bisa digunakan untuk keperluan lain.
- Pencairan hanya dapat dilakukan sekali selama peserta masih aktif sebagai anggota.
- Minimal masa kepesertaan adalah 10 tahun.
Sementara itu, pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syarat Dokumen Pencairan
Proses klaim JHT memerlukan dokumen administrasi yang harus disiapkan secara lengkap. Berikut beberapa ketentuan berdasarkan status peserta:
- Peserta yang berhenti bekerja
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Perjanjian Kerja/Putusan PHI
-
NPWP (jika ada)
-
Peserta yang pensiun
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
-
NPWP (jika ada)
-
Peserta dengan cacat total tetap
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Dokter
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
-
NPWP (jika ada)
-
Peserta WNA
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor dan KITAS yang masih berlaku
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak kembali bekerja di Indonesia
- Surat Berhenti Bekerja/Kontrak Kerja
- Dokumen pindah kewarganegaraan (jika ada)
-
NPWP (jika ada)
-
Klaim sebagian 10 persen (minimal 10 tahun kepesertaan)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
-
NPWP (jika ada)
-
Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan bank mitra
- Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
- Dokumen perbankan terkait kepemilikan rumah
- NPWP (jika ada)
Catatan: Pencairan sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan lebih dari dua tahun.
Prosedur Pencairan
Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui dua jalur, yaitu offline dan online.
-
Offline
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa dokumen persyaratan. Petugas akan melakukan verifikasi data, dan jika disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening dalam beberapa hari kerja. -
Online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Klaim JHT.
- Pastikan tiga syarat awal tercentang hijau.
- Pilih sebab klaim, kemudian verifikasi data.
- Lakukan swafoto dan verifikasi wajah.
- Lengkapi data rekening dan NPWP.
- Periksa rincian saldo dan konfirmasi pengajuan.
- Jika data valid, klaim akan diproses dan status bisa dilacak melalui menu Tracking Klaim.