
Pajak Penghasilan Anggota DPR Tetap Dibayarkan ke Kas Negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap wajib membayar pajak penghasilan (PPh). Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa anggota parlemen tidak membayar pajak. Namun, pernyataan resmi dari Kemenkeu memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa pajak penghasilan bagi anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara. Tidak ada pembebasan pajak yang diberikan kepada mereka. “Tidak ada pembebasan pajak,” tegas Rosmauli dalam pernyataannya.
Mekanisme Pembayaran Pajak yang Terstruktur
Rosmauli mengungkapkan bahwa terdapat mekanisme khusus dalam pembayaran pajak penghasilan bagi anggota DPR. Gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI/Polri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk memastikan ketertiban administrasi, pajak harus dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar.
“Kewajiban ini dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara,” ujar Rosmauli. Dengan demikian, penghasilan yang diterima oleh anggota DPR sudah dalam bentuk bersih atau neto karena pajaknya telah dipungut secara langsung.
Skema Pemotongan PPh 21 Berlaku Umum
Skema pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak hanya berlaku untuk DPR, tetapi juga berlaku bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme serupa juga umum ditemui di sektor swasta. Pemberi kerja biasanya menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan dalam bentuk neto.
“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” jelas Rosmauli.
Penjelasan Aturan Pajak yang Mengikat
Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menegaskan bahwa informasi bahwa anggota DPR tidak membayar pajak adalah salah. Faktanya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pejabat negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak ada pengecualian pemungutan pajak kepada pejabat negara.
Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 juga dengan jelas menyebutkan bahwa pejabat negara tetap dikenai pajak. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemotongan pajak yang diterapkan tidak hanya untuk anggota DPR, tetapi juga berlaku bagi seluruh pejabat negara lainnya.