
Sidang Paripurna DPRD Flores Timur Kembali Digelar Secara Rahasia
Pada hari Senin, 24 Agustus 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029 kembali menggelar sidang paripurna. Namun, kali ini, suasana yang terjadi berbeda dari biasanya. Ruang sidang utama yang diisi oleh 30 anggota DPRD tersebut ditutup rapat, baik pintu depan maupun samping. Tiga pintu yang menghubungkan ruang sidang utama sesekali dibuka dan langsung ditutup oleh anggota DPRD serta staf Setwan yang sedang berada di luar ruangan.
Situasi ini menunjukkan bahwa sidang paripurna yang digelar adalah jenis paripurna internal yang bersifat tertutup bagi umum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan kebijakan yang telah disepakati sebelumnya oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Flores Timur.
Sidang paripurna internal ini menjadi yang pertama kalinya dilaksanakan oleh 30 anggota DPRD setelah dilantik pada 9 September 2024 lalu. Pelaksanaan sidang tersebut didasarkan atas kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan Banmus pada Jumat, 21 Agustus 2025.
Latar belakang dari pelaksanaan sidang paripurna internal ini tidak lepas dari peristiwa yang terjadi pada persidangan tim Banggar DPRD Flores Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025 lalu. Pada saat itu, TAPD tidak hadir dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembahasan Kebijakan Umum Arah Anggaran (KUA) dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS), serta penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Flores Timur tahun 2026.
Peristiwa ini berlangsung setelah masa skorsing berakhir, sehingga sidang akhirnya ditutup oleh Ketua DPRD. Kejadian tersebut menjadi dasar bagi pengambilan keputusan untuk melaksanakan sidang paripurna internal.
Sebelum sidang dimulai, informasi tentang jenis sidang paripurna internal dan tertutup tersebut telah disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD kepada sejumlah wartawan yang telah berada di sekitar Kantor DPRD Flores Timur. Meskipun ada keterlambatan dalam penyampaian informasi, pelaksanaan sidang tetap berjalan dengan kondisi semua pintu yang menghubungkan ruang sidang utama tetap tertutup.
Beberapa kali, pintu di bagian sayap kanan dibuka, namun segera ditutup kembali oleh anggota DPRD atau staf Setwan yang sedang berada di luar ruangan sidang. Hal ini dilakukan baik setelah mereka menyelesaikan urusan di luar maupun ketika memperluas akses masuk dan keluar ruangan.
Hingga saat ini, hasil dari sidang paripurna yang bersifat tertutup tersebut masih menjadi misteri. Tidak ada informasi resmi yang diberikan oleh DPRD Flores Timur mengenai apa saja yang dibahas selama sidang tersebut. Hal ini membuat publik dan para jurnalis semakin penasaran akan isi dari sidang yang digelar secara rahasia tersebut.