
DPRD Kotim Tetapkan Raperda Inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017
Pada Senin (25/8), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017, yang berkaitan dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mewakili Bupati menyampaikan pidato pendapat akhir pemerintah terhadap raperda tersebut. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD.
Irawati menjelaskan bahwa penyusunan perda ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat daerah, menjamin keterwakilan rakyat, serta menjaga keseimbangan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah. “Perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta produktivitas kinerja DPRD Kotim dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penyesuaian regulasi ini juga penting untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan tugas wakil rakyat bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Fokus pada Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Revisi perda ini juga akan memberikan manfaat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Seluruh mekanisme akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. “Dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola keuangan maupun aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi nasional,” tambah Irawati.
Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah proses itu rampung, pihak eksekutif akan menetapkan perda agar dapat segera diberlakukan di Kabupaten Kotim.
Komitmen Bersama dalam Tata Kelola Pemerintahan
Melalui pengesahan ini, DPRD bersama Pemkab Kotim menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik serta fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan optimal.
Beberapa poin utama dari revisi perda ini antara lain:
- Penyesuaian terhadap regulasi nasional yang lebih tinggi.
- Peningkatan kualitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
- Penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Memastikan tidak ada konflik antara aturan daerah dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan DPRD Kotim dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Revisi perda ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.