
Wali Kota Salatiga Dinyatakan Melanggar Undang-Undang
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, dinyatakan melanggar undang-undang terkait sejumlah kebijakan yang diambilnya selama enam bulan menjabat. Temuan ini dilakukan oleh panitia hak angket DPRD Kota Salatiga, yang menilai beberapa kebijakan yang diambil oleh Wali Kota tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beberapa kebijakan yang dianggap melanggar antara lain adalah relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut dari hasil temuan panitia angket.
“Tugas kami hanya sampai melakukan pemeriksaan dan melaporkan ke paripurna. Terkait apakah menggunakan hak selanjutnya, kami akan sesuai mekanisme,” kata Saiful pada Senin (25/8/2025). Ia menambahkan bahwa usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat harus diajukan oleh minimal delapan anggota DPRD dari lebih satu fraksi.
Pernyataan pendapat dari fraksi-fraksi akan dianggap sebagai sikap DPRD terkait kelanjutan jabatan Wali Kota untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Saiful juga menyampaikan bahwa temuan panitia hak angket menyatakan bahwa Robby melanggar UU. “(Wali Kota) dinyatakan melanggar undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak melibatkan masyarakat dalam rencana relokasi Pasar Pagi, serta melanggar sumpah janji kepala daerah. Panitia Hak Angket memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga, di antaranya mematuhi undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjalankan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Terkait Pasar Pagi, DPRD meminta agar pasar tersebut tidak dipindahkan dan justru dijadikan pasar yang unik dan ikonik. Empat kebijakan yang dipersoalkan oleh panitia hak angket antara lain:
- Rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari.
- Pernyataan Wali Kota terkait pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) dan pemindahan ke pabrik SCI.
- Rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
- Keputusan penghentian sementara pungutan retribusi persampahan.
Selain itu, panitia hak angket juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait relokasi Pasar Pagi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Rekomendasi yang diberikan oleh panitia hak angket menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap cara pemerintahan yang dijalankan oleh Wali Kota Salatiga. Mereka menekankan pentingnya membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta menjaga konsistensi dalam penerapan peraturan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Salatiga dan stakeholder terkait. Kebijakan yang diambil oleh wali kota harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi agar tidak menimbulkan ketidakpuasan publik.
Panitia hak angket berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat lebih inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan progresif bagi semua pihak.