
Penyidik KPK Masih Butuh Keterangan Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari kedua tersangka tersebut.
“Pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini masih diperlukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menegaskan bahwa keterangan dari Satori dan Heri Gunawan diperlukan untuk mendalami tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum. “Sehingga proses penyidikan dapat dilengkapi dengan informasi yang lebih jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” tambahnya.
Pemeriksaan Dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
Dalam rangkaian pemeriksaan, KPK memanggil Satori dan Heri Gunawan pada hari Senin (15/9/2025). Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Satori merupakan anggota Fraksi Nasdem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023. KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam proposal permohonan bantuan sosial.
Diduga Melanggar UU Tipikor dan UU Pencucian Uang
Atas dugaan perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar beberapa pasal hukum. Pertama, mereka diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna memperkuat kasus dugaan korupsi yang menimpa kedua anggota DPR tersebut. KPK berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.
Selain itu, KPK juga terus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidikan ini juga akan melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI-OJK.
Proses hukum ini menjadi salah satu contoh komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk di kalangan anggota legislatif. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.