
Penetapan Tersangka ke-12 dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (26/8/2025) dan mengenai Nazirin, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu pada tahun 2024 dan 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, Nazirin diduga menerima gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut melanggar pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 UU tersebut.
Uang Miliaran Rupiah untuk Memenuhi Syarat Pertambangan
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan bahwa tersangka ini menerima total uang sebesar Rp 1 miliar dari Bebby Hussy. Uang tersebut diberikan agar beberapa syarat pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dapat terpenuhi, sehingga tersangka mendapatkan imbalan yang tidak sah.
“Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk suap atau gratifikasi. Peran tersangka Nadzirin seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan,” jelas Danang Prasetyo.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga mengamankan sebuah mobil Fortuner hitam milik tersangka Bebby Hussy di rumah tersangka Awang, yang merupakan kerabat Bebby dan terlibat dalam kasus perintangan.
Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sebelas tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ini, antara lain:
- Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
- Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
- Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
- General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
- Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
- Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
- Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
- Awang, adik kandung Bebby Hussy.
- Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
Kronologi Penyidikan
Penyidikan dimulai dengan ditemukannya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ), yang berada di bawah kendali Bebby Hussy. Dugaan pelanggaran meliputi operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), serta masuk ke kawasan hutan tanpa izin dan tidak melakukan reklamasi.
Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, kejaksaan menemukan kejanggalan dalam penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas batu bara, sehingga melakukan penggeledahan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 miliar akibat kerusakan lingkungan dan praktik penjualan batu bara yang tidak benar. Sebagai langkah untuk mengganti kerugian negara, Kejaksaan juga menyita sejumlah aset, termasuk rumah mewah, harta, perhiasan, dan mobil milik para tersangka.