
Kasus Korupsi yang Menghebohkan: Eks Direktur Utama Taspen Didakwa Merugikan Negara hingga Rp 1 Triliun
Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terus memperlihatkan fakta-fakta mengejutkan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, berbagai bukti mengenai gaya hidup mewah dan keuntungan pribadi yang diduga diterima oleh Kosasih terungkap.
Kosasih diketahui memberikan hadiah mewah kepada pacarnya, termasuk empat tas merek Louis Vuitton. Ia hanya memberi instruksi “bebas pilih” tanpa menyebut harga. Selain itu, ia juga membeli mobil Honda HR-V seharga Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun. Bahkan, tiga bidang tanah senilai total Rp 4 miliar dibeli atas nama sang kekasih.
Selain itu, ada dugaan bahwa Kosasih menerima keuntungan pribadi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing. Jumlahnya mencapai Rp 28,4 miliar serta USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10.000, dan beberapa mata uang lainnya. Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), disebut menerima USD 242.390. Patar Sitanggang juga mendapat Rp 200 juta.
Modus Korupsi yang Terungkap
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui skema investasi fiktif. Mereka menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa melakukan analisa kelayakan. Dana Taspen kemudian diinvestasikan ke reksadana yang tidak layak dan berisiko tinggi.
Jaksa menyebutkan bahwa Ekiawan menyampaikan bahwa dana investasi baru dari PT Taspen berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun. IIM juga disebut telah menyiapkan reksadana yang akan digunakan oleh PT Taspen. Hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Korporasi yang Diduga Diuntungkan
Selain individu, beberapa perusahaan juga disebut ikut mendapatkan keuntungan dari kasus ini. Berikut adalah daftar perusahaan yang diduga menerima dana:
- PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
- PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar
Sidang yang Menarik Perhatian
Sidang ini juga menghadirkan saksi-saksi, termasuk mantan istri dan dua pacar Kosasih. Mereka memberikan keterangan mengenai berbagai transaksi dan hadiah mewah yang mereka terima. Salah satu saksi, Theresia Meila Yunita, mengaku menerima empat tas LV dari Kosasih. Ia hanya diminta memilih langsung saat pembelian tanpa mengetahui harga.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pensiun pegawai negeri yang seharusnya dikelola dengan aman dan transparan. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.