
Gugatan Hukum terhadap Wali Kota Bandung yang Terkait Kasus Korupsi Kebun Binatang
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kini tengah menghadapi gugatan hukum dari enam orang penggugat. Gugatan ini menunjukkan adanya permasalahan hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di antara para penggugat tersebut, terdapat individu yang saat ini masih menjalani proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Gugatan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg telah diajukan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Enam penggugat yang terlibat dalam gugatan ini adalah Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Dari nama-nama tersebut, Raden Bisma Bratakoesoema diketahui masih menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Zoo. Selain itu, ada penggugat bernama Sri yang disebut memiliki kesamaan identitas dengan salah satu tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam dokumen yang teregistrasi di PN Bandung, perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penunjukan majelis hakim, panitera, atau juru sita yang akan menangani perkara ini. Demikian pula, kuasa hukum dari pihak penggugat maupun tergugat juga belum tercatat secara resmi.
Sidang perdana untuk perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung. Biaya perkara yang sudah masuk tercatat sebesar Rp1.157.500. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp291.500 digunakan untuk biaya awal seperti pendaftaran, pemberkasan, panggilan kepada tergugat, penggugat, maupun keperluan pengumuman.
Hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum dari penggugat, termasuk Raden Bisma Bratakoesoema, belum dapat dimintai keterangan. Hal serupa juga berlaku bagi pihak Pemerintah Kota Bandung yang menjadi tergugat dalam perkara perdata ini.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi Bandung Zoo sendiri masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Sidang lanjutan menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, sebagai saksi.
Dalam kesaksian pada Kamis, 14 Agustus 2025, Yossi mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak melakukan pembayaran sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2008 hingga 2013. Ia menyebut hal itu baru terungkap dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Akibat permasalahan hukum yang terus berlarut, Pemerintah Kota Bandung akhirnya memutuskan menutup sementara Bandung Zoo. Untuk memastikan keberlangsungan perawatan satwa, Pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sebagai pihak pendamping dalam pemeliharaan hewan.
Perkara ini semakin menyita perhatian publik karena munculnya gugatan baru di PN Bandung di tengah proses sidang Tipikor yang masih berlangsung. Kondisi ini menambah kompleksitas penanganan kasus, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata yang saat ini sama-sama berjalan.
Langkah hukum para penggugat, termasuk terdakwa kasus korupsi, diperkirakan akan memunculkan dinamika baru bagi Pemkot Bandung. Dengan sidang perdana yang sudah terjadwal, masyarakat kini menunggu bagaimana jalannya perkara tersebut, sekaligus kelanjutan dari kasus Bandung Zoo yang hingga kini belum menemukan titik akhir.