
Pemecatan Eddy Marwoto dan Pelantikan Sigit Iskandar sebagai Kepala Dispora Kota Bandung
Setelah terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp 6,5 miliar, Eddy Marwoto akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Penggantinya adalah Sigit Iskandar, yang dilantik oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Plaza Balai Kota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025. Acara pelantikan ini turut melibatkan 90 pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, termasuk Rulli Subhanudin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar).
Farhan menjelaskan bahwa penggantian jabatan tersebut dilakukan karena Eddy Marwoto terjerat dalam masalah hukum. Ia memastikan bahwa status kepegawaian Eddy sudah diberhentikan sementara hingga mendapatkan putusan hukum. “Sejak ada penetapan (tersangka terhadap Eddy Marwoto), diproses. Kan sebelum tanggal 20 Agustus semua harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan Gubernur, kemarin sebelum 20 Agustus sudah keluar semuanya, surat dari BKN,” ujarnya.
Farhan juga memberikan pesan khusus kepada Sigit Iskandar untuk membangun tata kelola yang baik mengingat anggaran yang diberikan cukup besar. Ia berharap Sigit dapat memanfaatkan aset-aset sarana dan prasarana olahraga serta mengaktifkan organisasi-organisasi pemuda. “Apalagi punya aset yang banyak, jadi ya pengelolaannya harus benar. Maka sekarang kepada kepala dinas yang baru saya tekankan adalah tata kelola atau good governance, itu menjadi penekanan utama sampai bulan Desember nanti,” tambahnya.
Kekosongan Jabatan di Pemkot Bandung
Farhan mengakui bahwa saat ini masih terdapat banyak kekosongan jabatan di Pemkot Bandung. Meskipun telah dilantiknya 90 pejabat baru, masih ada sekitar 200 jabatan yang kosong di lingkungan pemerintahan kota. Kebanyakan dari jabatan-jabatan tersebut berasal dari aparat kewilayahan seperti camat, lurah, sekretaris kecamatan, dan kepala seksi.
“Ada 200-an lagi jabatan yang kosong, akan kami isi dalam periode waktu September sampai Oktober. Mulai dari camat, lurah, sekretaris kecamatan, kepala seksi, banyak sekali. Jadi kami akan isi semua satu-satu, full, nanti setelah itu baru kita akan tahu posisinya seperti apa,” kata Farhan.
Tanggung Jawab yang Lebih Berat bagi Sigit Iskandar
Sigit Iskandar, sebagai Kepala Dispora yang baru, mengaku akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Selain menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan, ia akan melakukan analisis dengan para ahli sebelum membuat kebijakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil tidak hanya tepat, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat.
Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Sebelumnya, Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 13 Juni 2025. Bersama dengannya, eks Kepala Dispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, dan eks Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung kepada Pramuka pada tahun 2017, 2018, dan 2020, dengan nilai sebesar Rp 6,5 miliar.
Keempat tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.