
Penyelidikan Korupsi di Pertamina-KKKS Terus Berjalan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta Kontraktor Karya Khusus (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak Kejagung telah memeriksa delapan saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, salah satu dari delapan saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala SKK Migas sekaligus mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM. Nama saksi tersebut disebutkan dengan inisial DS. Meski identitas lengkapnya belum diungkapkan secara resmi, berdasarkan informasi dari situs resmi skkmigas.go.id, Kepala SKK Migas saat ini adalah Djoko Siswanto. Hal ini menunjukkan bahwa DS kemungkinan besar merupakan mantan pejabat yang pernah menjabat posisi tersebut.
Selain DS, pihak Kejagung juga telah memeriksa beberapa orang lainnya. Di antaranya adalah HSR, yang pernah menjabat sebagai Analis Harga dan Subsidi di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM pada masa 2005 hingga 2014. Selanjutnya, LH yang bertugas sebagai Junior Officer Gas Operation I di PT Pertamina International Shipping, serta TN yang pernah menjabat Corporate Service di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020.
Pemeriksaan juga melibatkan SAP, Asisten Manajer Crude Trading di ISC PT Pertamina pada periode 2017 hingga 2018; YS, Senior Vice President (SVP) IT di PT Pertamina; TK, SVP Shared Services di PT Pertamina; dan ES, mantan Direktur Jenderal Migas di Kementerian ESDM pada tahun 2017.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan institusi.
Sebagai informasi tambahan, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka bervariasi mulai dari pejabat tinggi di PT Pertamina, seperti Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, hingga Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Tidak hanya itu, kasus ini juga melibatkan pengusaha minyak bernama Riza Chalid.
Dari hasil penyelidikan, Kejagung menyimpulkan bahwa kasus ini melibatkan penyelenggara negara bersama dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Akibat dari tindakan tidak sah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.