
Penyaluran Harta dan Benda oleh Mantan Direktur Utama PT Taspen
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, terungkap bahwa ia memberikan sejumlah harta dan benda kepada orang-orang terdekatnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa barang-barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.
Pembagian Mobil untuk Keluarga dan Kekasih
Salah satu bentuk pemberian harta yang terungkap adalah mobil yang diberikan Kosasih kepada anggota keluarganya dan kekasihnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan istri pertama Kosasih, Yulianti Malingkas, mengatakan bahwa anaknya pernah menerima mobil sebagai hadiah ulang tahun. Mobil ini diberikan meskipun mereka telah lama bercerai.
Yulianti menyebutkan bahwa dua anaknya masing-masing menerima mobil pada tahun 2002 dan 2019. Mobil-mobil tersebut kemudian disita oleh KPK selama penyidikan. Salah satunya adalah Honda CR-V dengan nomor polisi B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih senilai Rp 651,4 juta. Selain itu, ada juga Honda CR-V lainnya dengan nomor polisi B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih senilai Rp 503,7 juta, serta Honda HR-V dengan nomor polisi B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW senilai Rp 515,9 juta.
Dina, yang pernah berpacaran dengan Kosasih antara tahun 2022-2023, mengaku menerima mobil sebagai hadiah ulang tahun. Ia tidak tahu tujuan pasti dari pemberian mobil tersebut.
Selain Dina, Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Kosasih, juga pernah menerima mobil. Tidak hanya itu, Kosasih bahkan dua kali mengganti mobil Theresia setelah kendaraannya mengalami kecelakaan. Ia tidak pernah meminta penggantian mobil, tetapi secara tiba-tiba mobil baru datang.
Fasilitas Tambahan Lainnya
Theresia juga menerima beberapa fasilitas tambahan dari Kosasih. Pertama, ia diberi uang sewa senilai Rp 200 juta untuk apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menerima empat buah tas merek Louis Vuitton (LV), meski tidak mengetahui nilai pastinya. Theresia juga menerima uang ratusan juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam sidang, jaksa membacakan bukti transfer uang bernilai ratusan juta. Transferan tersebut mencakup jumlah seperti Rp 72 juta, Rp 124,635 juta, dan Rp 163,7 juta. Selain itu, ada transferan tambahan lainnya, termasuk Rp 200 juta yang diakui sebagai uang sewa apartemen.
Tanah yang Dibeli atas Nama Orang Lain
Dalam persidangan, JPU juga membacakan tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih, namun surat kepemilikannya atas nama Theresia. Ketiga bidang tanah ini berada di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan. Masing-masing memiliki luas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi. Theresia mengaku mengetahui adanya tanah tersebut, tetapi membantah pernah meminta Kosasih membelikannya.
Kerugian Negara yang Diderita
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun akibat aktivitas investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih diduga menerima uang sebesar Rp 34,3 miliar. Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini, karena dakwaan jaksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.