
Penetapan 12 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka terkait dugaan korupsi pertambangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar. Penetapan ini dilakukan pada Senin (25/8/2025), dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik tambang batu bara, Bebby Hussie, serta anaknya, Saskya Hussie, yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konfirmasi telepon, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengenakan pasal TPPU kepada dua tersangka. “Penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk mengenakan pasal TPPU kepada dua tersangka,” katanya.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menambahkan bahwa uang milik Bebby Hussie dan Saskya Hussie dari hasil pertambangan tersebut dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk untuk membeli aset seperti rumah dan mobil. “Kami melakukan tracking aset dan menemukan ada uang Rp 71 miliar milik tersangka Bebby Hussie yang hilang, padahal uang itu akan disita,” jelas Danang.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa uang Rp 71 miliar tersebut ditarik oleh tersangka Awang dan Andy Putra, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal perintangan. Awang diketahui merupakan adik kandung Bebby Hussie, sedangkan Andy Putra adalah kerabat jauh Bebby Hussie.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah daftar 12 tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan:
- Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussie, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM Periode April 2022 sampai Juli 2024
- Awang, adik kandung Bebby Hussie
- Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussie
- Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu
Kronologis Perkara
Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai setelah ditemukan dugaan pelanggaran oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ), yang berada di bawah kendali Bebby Hussie. Dugaan pelanggaran mencakup operasi pertambangan tanpa Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan diduga memasuki kawasan hutan, serta tidak melakukan reklamasi.
Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita barang bukti dari PT RMS. Selain itu, penyidik menemukan kejanggalan terkait penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, dan mobil para tersangka sebagai upaya untuk mengganti kerugian negara tersebut.