
Penyidik KPK Periksa Lisa Mariana Sebelum Memanggil Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum penyidik mengambil keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan persiapan matang sebelum meminta keterangan dari Ridwan Kamil. “Yang bersangkutan (Lisa) kita minta keterangan terlebih dahulu adalah merupakan langkah awal atau persiapan kita juga akan meminta keterangan kepada saudara RK tentunya,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa penyidik KPK telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk hasil penyitaan dari rumah Ridwan Kamil. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk menguji keterangan para saksi. “Jadi kita harus mempersiapkan keterangan-keterangan dan yang lain-lainnya yang terkait dengan yang bersangkutan. Keterangan terkait dengan barang-barang yang disita dari rumahnya dan lain-lainnya itu sudah kita peroleh,” jelasnya.
Menurut Asep, ada indikasi adanya aliran dana yang mengarah ke Lisa Mariana. Hal ini menjadi salah satu alasan KPK memanggilnya untuk dikonfirmasi. “Nah, kemudian ada informasi bahwa juga diduga ada aliran kepada saudara LM ini, makanya penyidik memanggil saudara LM untuk dikonfirmasi kebenarannya,” ujar Asep.
Meski demikian, keterangan dari Lisa Mariana hanya mewakili satu sisi. KPK akan menguji keterangannya melalui keterangan Ridwan Kamil. “Nanti, ini kan baru sebelah pihak nih dari saudara LM, kita akan konfirmasi juga kepada saudara RK. Nah itu, gitu,” tegas Asep.
Lisa Mariana Mengakui Menerima Aliran Dana dari Ridwan Kamil
Dalam pemeriksaannya, Lisa Mariana mengakui menerima aliran uang dari Ridwan Kamil. Ia menyampaikan hal ini setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di BJB. “Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” ucap Lisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut Lisa, aliran uang tersebut diterimanya untuk keperluan uang jajan anaknya. Namun, ia tidak menyebutkan nominal secara rinci. “Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” tegas Lisa.
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Dana Iklan di BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang dari pihak agensi, yaitu ID, SUH, dan SJK.
Kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. Penyidik KPK terus memperkuat bukti dan keterangan dari para saksi agar dapat memperjelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.