
Penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana untuk Burhanuddin Abdullah
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah. Penghargaan ini diberikan pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa dan dedikasinya dalam menjaga stabilitas moneter serta memperkuat sistem perbankan nasional.
Ini bukan kali pertama Burhanuddin menerima penghargaan dari Presiden. Sebelumnya, pada tahun 2007, ia juga mendapatkan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat sebagai Gubernur BI. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh tokoh-tokoh seperti Burhanuddin. Ia berharap jasa dan pengabdian tersebut menjadi warisan bagi generasi penerus bangsa.
Rekam Jejak Karier yang Mengesankan
Burhanuddin Abdullah adalah seorang ekonom ternama yang memiliki karier yang sangat mengesankan di berbagai bidang. Lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947, ia telah malang melintang di berbagai posisi penting baik di pemerintahan maupun bank sentral. Salah satu jabatan penting yang pernah ia tempati adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di bawah pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid.
Selain itu, Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Gubernur BI selama periode Mei 2003 hingga Mei 2008. Ia juga sempat menjadi Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) di Washington DC. Di samping itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada periode 2003-2006 dan kembali terpilih pada periode 2006-2008.
Karier profesional Burhanuddin dimulai sebagai Staf Bagian Kredit Produksi di Bank Indonesia. Setelah lulus dari Universitas Padjadjaran dan Michigan State University, ia mulai mencicipi berbagai jabatan di dalam dan luar negeri. Beberapa posisi penting yang pernah ia tempati antara lain Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri BI pada 1994-1995, Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI, serta Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia.
Tersandung Kasus Korupsi
Meski memiliki karier yang cemerlang, Burhanuddin Abdullah pernah tersandung kasus korupsi. Pada 29 Oktober 2008, ia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Dalam kasus ini, Burhanuddin bersama anggota Dewan Gubernur BI lainnya dinilai bersalah karena menggunakan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta amendemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Hakim menyatakan bahwa Burhanuddin bersalah karena menyetujui pengambilan dana YPPI meskipun ia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lainnya. Meski demikian, penghargaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa kontribusi Burhanuddin dalam dunia ekonomi tetap dihargai oleh negara.