
Gugatan terhadap Wali Kota Bandung dan Pemkot Bandung di Pengadilan Negeri
Sejumlah pihak mengajukan gugatan resmi terhadap Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta Pemerintah Kota Bandung. Gugatan ini diajukan oleh enam orang penggugat yang termasuk dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Dalam dokumen perkara Nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, gugatan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan ini diajukan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Enam orang yang menjadi penggugat antara lain Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Raden Bisma Bratakoesoema diketahui sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain itu, nama “Sri” juga identik dengan salah satu tersangka dalam kasus serupa.
Gugatan ini tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Meski dokumen perkara sudah terdaftar, hingga saat ini belum ada penunjukan resmi terkait kuasa hukum dari kedua belah pihak, majelis hakim, panitera, maupun juru sita. Sidang perdana akan dijadwalkan pada hari Kamis, 11 September 2025, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung.
Dalam dokumen perkara, panjar biaya sebesar Rp1.157.500 telah disetorkan. Sebagian dari jumlah tersebut digunakan untuk administrasi pendaftaran, pemberkasan, pemanggilan para pihak, serta biaya pengumuman.
Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung menyeret sejumlah nama, termasuk Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi sebagai terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa pengelola Bandung Zoo, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), tidak pernah membayar sewa tanah kepada Pemkot Bandung dari tahun 2008 hingga 2013.
Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi pada awal 2014 yang dipimpin oleh Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil. Yossi menyampaikan bahwa saat itu ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT. Wali Kota menanyakan apakah YMT sudah membayar atau belum. Namun, berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013. Ridwan Kamil menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar.
Setelahnya, Ridwan Kamil memerintahkan agar dilakukan pemulihan aset jika kewajiban sewa tidak dipenuhi. Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui proses eksekusi di lapangan karena penanganannya dilakukan oleh tim teknis.
Pemerintah Kota Bandung merespons perkara ini dengan menutup sementara operasional Bandung Zoo. Untuk pemeliharaan satwa, Pemkot menggandeng Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum dari para penggugat belum dapat dihubungi. Respons dari pihak Pemkot Bandung dan tergugat lainnya masih belum tersedia keterangan resmi.