
Penelitian CERI Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyoroti pentingnya memanggil Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto sebagai mantan Direktur Utama PT Pertamina serta Basuki Tjahaja Purnama sebagai mantan Komisaris Utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Cristi Liquefaction (CCL).
Yusri mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut diduga terlibat langsung dalam proses penyerahan kargo LNG yang dilakukan oleh CCL ke Pertamina. Ia menilai penting untuk mengkonfrontir keterangan Nicke Widyawati, Dwi Soetjipto, dan Ahok dalam persidangan.
Dalam sidang perkara Karen Agustiawan, disebutkan bahwa penyerahan kargo LNG dari CCL ke Pertamina menggunakan Sales and Purchase Agreement (SPA) hasil amandemen yang ditandatangani oleh Dwi Soetjipto pada tahun 2015. Yusri bertanya-tanya mengapa Nicke dan Dwi Soetjipto tidak dipaksa hadir dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan laporan terbaru yang diperoleh oleh CERI, bisnis impor LNG antara Pertamina dan CCL sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2024 telah memberikan keuntungan kotor sebesar USD 97,4 juta. Keuntungan ini dinikmati oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina periode 2020 hingga 2024.
Sementara itu, Karen Agustiawan, yang membuat laba bagi Pertamina, harus menjalani hukuman tahanan selama 11 tahun. Yusri menyebut hal ini sebagai ironi yang sangat besar.
Untuk mencari kebenaran dalam kasus impor LNG dari CCL, CERI meminta JPU dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta agar menghadirkan Nicke Widyawati, Dwi Sucipto, Basuki Tjahaya Purmana alias Ahok, dan Karen Agustiawan sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenny Handayani di Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan digelar menjelang akhir tahun 2025.
Yusri menekankan bahwa hal tersebut harus dibuka secara terang benderang dalam persidangan agar tidak ada dusta di antara kita.
Peran Mantan Direktur Gas Pertamina
Sebelumnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta Nicke Widyawati bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,8 triliun periode 2013-2020.
Hari menyampaikan permintaannya tersebut sebelum masuk ke dalam gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.