
Perubahan Penting dalam Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan aturan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga di tahun 2025. Aturan ini dibuat sebagai upaya untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau keluarga yang membutuhkan secara efektif.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penambahan kategori penerima manfaat, khususnya di sektor pendidikan. Kini, tidak hanya siswa jenjang SD hingga SMA yang menjadi penerima, tetapi juga anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun. Langkah ini merupakan strategi Kemensos untuk memperluas jangkauan program demi mendukung pendidikan yang lebih merata.
Di sektor kesehatan, bantuan diberikan kepada ibu hamil maksimal dua kali kehamilan serta anak usia dini 0–6 tahun yang belum bersekolah. Sedangkan pada komponen sosial, lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat yang membutuhkan pendampingan penuh juga menjadi prioritas penerima bansos.
Proses Penyaluran Bantuan Sosial yang Jelas dan Transparan
Kemensos mengatur tahapan penyaluran bansos dengan prosedur yang jelas dan transparan. Proses dimulai dari registrasi dan pembukaan rekening bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki rekening bank. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi dan edukasi agar KPM memahami cara menarik dan menggunakan bantuan dengan benar.
Dana bansos akan disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui bank penyalur, kemudian KPM dapat melakukan penarikan dana secara langsung. Tahapan akhir melibatkan pelaporan penyaluran untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyimpangan.
Besaran Bantuan Sosial Berdasarkan Kategori Penerima
Nilai bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima dan disalurkan setiap triwulan. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun, siswa SD Rp900 ribu, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA Rp2 juta. Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun.
Sistem pencairan triwulanan membantu keluarga mengelola bantuan secara lebih efektif.
Larangan Bagi Kelompok Tertentu Menerima Bansos PKH
Untuk menjaga keberpihakan pada keluarga miskin dan rentan, Kemensos melarang sejumlah kelompok untuk menerima bansos PKH. Termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan ASN/TNI/Polri, pendamping sosial, guru bersertifikasi, serta mereka yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Komitmen Kemensos dalam Penyaluran Bantuan Sosial
Dengan aturan baru ini, Kemensos menegaskan komitmennya dalam menyalurkan bansos secara tepat sasaran dan efisien. Penambahan komponen pendidikan diharapkan membuka peluang bagi anak-anak dari keluarga penerima untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.