
Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Payment ID
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan dukungan penuh terhadap penggunaan Payment ID sebagai media penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tanggal 17 Agustus mendatang. Saifullah menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). “Tim kami berada di sana dan kami setuju,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ia mengharapkan bahwa penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan cepat. Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu cara untuk mencapai efisiensi dalam distribusi bantuan sosial. “Semoga ke depan data kami semakin akurat dan penerima bansos bisa lebih tepat sasaran,” katanya.
Payment ID adalah sistem pembayaran digital baru yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu, termasuk rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring. Dengan demikian, Payment ID mampu mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengembangan sistem dan infrastruktur Payment ID masih membutuhkan waktu beberapa tahun. “Untuk itu, BI akan melakukan uji coba pada satu use case tertentu, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai,” ujar Denny kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Tujuan dari Payment ID adalah untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi Payment ID hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang bekerja sama dengan BI sesuai kewenangannya masing-masing. Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga mengacu pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Denny, penggunaan data individu harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based atau sesuai persetujuan dari pemilik data. “Kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang melalui berbagai tahapan uji coba, termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya yang telah ada.”
Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, sistem ini memungkinkan otoritas mengetahui profil keuangan seseorang secara menyeluruh seperti pendapatan, pengeluaran, hingga beban utang dan investasi.
Salah satu penerapan yang bisa menggunakan sistem ini adalah proses pengajuan kredit. Menurut Dudi, bank cukup mengirimkan permintaan persetujuan (consent) ke ponsel nasabah. Setelah disetujui, sistem akan membuka akses ke profil keuangan lengkap nasabah melalui BI-Payment Info.
“Nanti begitu saya klik OK, nanti bank akan mengalihkannya ke BI-Payment Info,” kata Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jumat, 18 Juli 2025.