Temuan Mengejutkan Mengenai Penggunaan Dana Bansos di Jawa Barat
Sebuah data yang mengejutkan telah diungkap oleh Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat. Data tersebut mengungkap bahwa sebanyak 49.431 penerima bansos diduga menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 199 miliar.
Temuan ini memicu respons cepat dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa pemberian bansos kepada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian online harus segera dihentikan. Ia juga menekankan perlunya validasi ulang data penerima bansos agar lebih tepat sasaran.
Penyebaran Data di Berbagai Wilayah
Data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial bersama PPATK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, terdapat 49.431 orang di Jawa Barat yang tercatat sebagai pemain judi online dengan total transaksi senilai Rp 199 miliar.
Pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yaitu sebanyak 5.497 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 22 miliar. Diikuti oleh Kota Surabaya yang memiliki 1.816 orang dengan nilai transaksi Rp 9 miliar, serta Jakarta Pusat dengan 1.754 orang dan nilai transaksi Rp 9 miliar.
Tanggapan Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan penggunaan bansos untuk berjudi merupakan bentuk kejahatan. Ia menilai bahwa hal ini justru memperkaya para pelaku judi, sementara tujuan bansos adalah untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kita harus menghentikan pemberian bansos kepada mereka karena uang negara masuk ke rekening para pelaku judi, itu adalah kejahatan,” ujarnya.
Ia menyarankan agar data penerima bansos diverifikasi kembali agar bisa lebih tepat sasaran. Menurutnya, jika dana bansos digunakan untuk berjudi, maka penerima tersebut tidak layak menerima bantuan.
Prioritas Penerima Bansos
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa prioritas penerima bansos seharusnya adalah anak-anak yatim, orang-orang yang ayah atau ibunya meninggal, dan ditempatkan di rumah keluarga besar seperti di rumah bibi atau pamannya. Selain itu, penerima bansos seharusnya adalah lansia atau individu yang tidak produktif, serta masyarakat yang menderita penyakit permanen seperti stroke, gagal ginjal, atau jantung.
“Orang dengan penghasilan Rp 5 juta saja bisa jatuh miskin karena sakit. Itu harus menjadi fokus utama,” tambahnya.
Tindakan dari Dinas Sosial Jabar
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mencoret nama-nama penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam judi online. Mereka akan diganti dengan penerima manfaat baru yang lebih membutuhkan.
“KPM yang terindikasi judi online akan diganti dengan penerima baru,” ujar Noneng.
Kesimpulan
Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan validasi data penerima bansos agar dapat mencapai sasaran yang tepat. Selain itu, langkah-langkah tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin. Dengan adanya evaluasi dan perbaikan sistem, harapan besar dipegang bahwa bansos akan lebih efektif dalam memberikan dukungan kepada yang benar-benar membutuhkan.