
Aksi Buruh 28 Agustus 2025, Tuntutan yang Disampaikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam aksi demo di Gedung DPR RI pada Senin (25/8). Namun, Partai Buruh, KSPI, serta Koalisi Serikat Pekerja akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis (28/8) mendatang. Dalam aksi tersebut, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi serentak di 38 provinsi.
Aksi ini akan difokuskan di depan gedung DPR/MPR untuk wilayah Jabodetabek, sementara untuk daerah luar Jabodetabek, aksi dilakukan di depan kantor gubernur masing-masing. Dalam pernyataannya, Iqbal menegaskan bahwa aksi ini akan menyampaikan enam isu utama yang menjadi tuntutan para pekerja.
Isu Utama yang Diajukan
Pertama, buruh meminta pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah. Menurut Iqbal, outsourcing hanya diperuntukkan bagi pekerjaan penunjang. Namun, keberadaan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 justru melegalkan penggunaan outsourcing secara luas. Oleh karena itu, dalam aksi nanti, mereka akan meminta agar PP tersebut dicabut.
Kedua, buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Angka ini merujuk pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Di mana, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1-5,2 persen. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya, buruh meminta pemerintah untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu cara yang diajukan adalah dengan membentuk Satgas PHK seperti yang telah dijanjikan.
Tuntutan Lainnya
Buruh juga menuntut adanya reformasi pajak. Mereka mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, buruh meminta agar pajak pesangon, THR, dan JHT dihapuskan.
Keempat, buruh meminta agar rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru disahkan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Ini hampir setahun tidak dibentuk sejak dikeluarkannya putusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh.
Selain itu, buruh juga meminta pemerintah untuk memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Menurut Iqbal, hal ini sangat mendesak mengingat tingkat korupsi yang masih tinggi di Indonesia. Terakhir, buruh ingin Undang-Undang Pemilu direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kritik terhadap Gaji Anggota DPR
Di sisi lain, Iqbal juga mengkritik gaji dan tunjangan anggota DPR yang mencapai Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 104 juta per bulan. Menurutnya, hal ini sangat tidak adil karena jauh lebih besar dibandingkan gaji pekerja/buruh. Contohnya, buruh outsourcing atau kontrak hanya menerima gaji sekitar Rp 5,2 juta per bulan. Jika dibagi 30 hari, maka penghasilan mereka rata-rata hanya Rp 170 ribu per hari.
Iqbal juga menyebutkan bahwa banyak buruh di sektor informal hanya menerima Rp 1,5 juta per bulan, yang jika dibagi 30 hari berarti sekitar Rp50 ribu per hari. “Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp 3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi beberapa puluh ribu,” ujarnya.