
PFI Jakarta Mengecam Kekerasan terhadap Jurnalis Foto Saat Liputan Demonstrasi
Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFI Jakarta) mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S., saat sedang meliput demonstrasi di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 25 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, Bayu mengalami pukulan dari aparat kepolisian meskipun ia sudah menggunakan tanda pengenal pers dan membawa peralatan kerja seperti dua kamera.
PFI Jakarta menyatakan bahwa tindakan kekerasan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers. “Serangan fisik maupun intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar organisasi tersebut dalam pernyataan resmi mereka.
Bayu menceritakan bahwa dirinya mendapat pukulan bertubi-tubi dengan tongkat polisi, meski telah memperlihatkan identitas sebagai jurnalis. Ia mencoba menahan pukulan dengan tangannya, namun hantaman itu justru mengenai kameranya, sehingga kamera tersebut rusak. Selain itu, tangan kirinya mengalami luka lecet akibat pukulan tersebut.
Sebagai organisasi profesi, PFI Jakarta merumuskan tiga sikap terkait insiden ini:
- Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
- Meminta kantor media untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan, termasuk menyusun prosedur tetap penanganan kasus kekerasan terhadap pekerja pers.
- Mendorong masyarakat dan pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik, serta tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
PFI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. “Insiden kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tulis organisasi tersebut dalam pernyataannya.
Kasus ini menjadi bagian dari daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama saat peliputan aksi massa. PFI Jakarta menyebut tindakan represif aparat berisiko membungkam kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Bayu menyayangkan sikap represif aparat keamanan yang dinilai gagal membedakan antara jurnalis dan demonstran. Ia juga mendorong agar aparat mendapatkan edukasi mengenai kerja-kerja pewarta foto agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya berharap aparat benar-benar bersikap melindungi kerja pewarta foto di lapangan. Saya menanti bukti dan itikad baik pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resmi PFI Jakarta.