
Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Zainal Abidin, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Budi menjelaskan bahwa karena kehadiran Zainal Abidin tidak terpenuhi, materi pemeriksaan yang berkaitan dengan perannya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) belum dapat disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Zainal Abidin dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus kuota haji pada 4 September 2025. Sebelumnya lagi, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Pada waktu itu, KPK juga menyampaikan bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengevaluasi kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil awal penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disoroti oleh pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurut informasi yang diperoleh, Kementerian Agama membagi kuota tambahan sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Penyidikan kasus ini masih berjalan secara intensif, dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi penting dan evaluasi kerugian keuangan negara. KPK terus memastikan bahwa semua aspek terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dapat diungkap secara transparan.
Selain itu, KPK juga tetap berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPK untuk memastikan keakuratan data dan penghitungan kerugian negara. Dengan adanya temuan-temuan yang muncul, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proses ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, terutama para jemaah haji yang merasa dirugikan akibat kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan. Dengan adanya investigasi yang dilakukan oleh KPK, diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh KPK
KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tetapi juga memastikan bahwa semua bukti-bukti yang ditemukan dapat digunakan dalam proses hukum. Hal ini termasuk memeriksa dokumen-dokumen resmi serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga melakukan langkah-langkah preventif, seperti melarang individu-individu tertentu untuk bepergian ke luar negeri guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau pelarian. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Dengan adanya koordinasi antarlembaga dan upaya-upaya yang dilakukan, diharapkan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat diselesaikan secara cepat dan adil. Semua pihak diharapkan dapat bersabar dan menunggu hasil penyidikan yang akan diumumkan secara resmi oleh KPK.