
Penyelidikan Kasus Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Fitria Yusuf dan direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh perusahaan tersebut.
Boyamin menyatakan keyakinannya bahwa jika ada pemanggilan dari Kejaksaan Agung, maka kemungkinan besar kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung biasanya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan dua alat bukti.
Meskipun konsesi proyek tersebut dipegang oleh pihak swasta, Boyamin menilai ada potensi kerugian negara akibat tindakan tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP pada 23 Juni 2020. Padahal, konsesi sebelumnya habis pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, perpanjangan dilakukan lima tahun sebelum masa konsesi berakhir. Selain itu, perpanjangan ini dilakukan tanpa melalui proses lelang sesuai ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.
Selain itu, konstruksi proyek hingga saat ini baru mencapai 30 persen dari target 100 persen pada 2022. Hal ini menunjukkan adanya keterlambatan yang signifikan dalam pelaksanaan proyek.
Kerugian Negara dan Rekomendasi BPK
Hasil penerimaan tol dari akhir masa konsesi pada 31 Maret 2025 hingga saat ini seharusnya menjadi penerimaan negara. Namun, penerimaan tersebut belum dikembalikan kepada negara beserta bunganya sekitar Rp 500 miliar.
Kejanggalan ini didokumentasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa Penambahan Ruang Lingkup tidak sesuai ketentuan, karena dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.
Selain itu, proyek tol yang tak kunjung rampung mengakibatkan Pemerintah tidak dapat memanfaatkan hasilnya akibat terlambat penyelesaiannya. Terdapat juga keterlambatan pengadaan tanah dan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai jadwal.
Masalah Pendanaan dan Kualitas Konstruksi
BPK menyatakan bahwa pemerintah tidak memperoleh jaminan atas pendanaan BUJT dalam pembangunan konstruksi karena belum tercapainya pemenuhan financial close. Selain itu, BPK menilai ada potensi tidak terjaminnya kualitas pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi yang telah ditentukan lantaran belum adanya konsultan PMI.
BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan ruang lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir Wiyoto Wiyono Msc. Selain itu, BPK juga merekomendasikan evaluasi ulang atas pemberian perpanjangan masa konsesi PPJT Ruas Cawang-Tanjung, Priok-Ancol, Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang belum sesuai ketentuan.