
Pemecatan Kadispora Bandung dan Pengangkatan Pengganti
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto. Keputusan ini diambil setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penetapan status tersangka tersebut memicu tindakan administratif dari pemerintah kota.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Farhan menunjuk Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar, sebagai pengganti definitif. Sigit dilantik bersama dengan 89 pejabat lainnya dalam sebuah acara resmi di Plaza Balai Kota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025. Proses pelantikan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Farhan menjelaskan bahwa status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Ia menyatakan bahwa surat pernyataan telah ditandatangani sejak ada penetapan tersangka. Selain itu, langkah pemberhentian sementara tersebut telah melalui proses administrasi yang sesuai aturan. Persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, dan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterima sebelum 20 Agustus 2025.
Farhan juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut belum menentukan hasil akhir. “Jika nanti di pengadilan ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.
Eddy Marwoto sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2025. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, ada tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin (DNH). Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Dalam penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dana hibah, antara lain dengan mengalokasikan dana untuk honorarium fiktif pengurus Pramuka. Selain itu, mereka juga disinyalir membuat laporan pertanggungjawaban palsu agar penggunaan dana seolah-olah sesuai ketentuan. Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah yang telah dicairkan.
Jumlah tersebut menegaskan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam program yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kepemudaan dan kepramukaan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa pejabat penting di Kota Bandung. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan dan adil agar dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Farhan berharap, dengan pengisian jabatan baru di Dispora, roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh kasus yang menimpa pejabat sebelumnya.