
Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Ditahan
Kejaksaan Belawan telah menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan. Penahanan ini dilakukan setelah pihak berwajib menemukan indikasi kuat adanya tindakan tidak wajar dalam pengelolaan dana tersebut.
Salah satu tersangka yang baru saja ditahan adalah SM, yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam kasus ini. Dalam pernyataannya, Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah resmi ditahan. Mereka meliputi RN selaku kepala sekolah, EY sebagai bendahara, dan TJT yang merupakan penyedia barang.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS yang diberikan kepada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 hingga 2023. Penahanan SM dilakukan setelah surat perintah penahanan dikeluarkan dengan nomor PRINT: 07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025. SM kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari sejak tanggal tersebut.
Daniel menjelaskan bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor Print-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025. Penyidik memutuskan untuk menahan SM karena ada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan pidana.
Dalam proses hukumnya, para tersangka diduga melanggar beberapa pasal undang-undang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU tersebut.
Menurut data yang diungkap oleh Daniel, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS senilai Rp 3,5 miliar dari tahun 2022 hingga 2023. Namun, dana tersebut diduga dikorupsi oleh keempat tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 772 juta.
Proses Penanganan Kasus
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara intensif oleh aparat penegak hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan dokumen, dan analisis transaksi keuangan yang terkait dengan dana BOS. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi manipulasi anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan sesuai dengan pertimbangan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menghindari kemungkinan gangguan terhadap penyidikan.
Selain itu, penahanan juga dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum. Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Meski telah dilakukan penahanan, kasus ini masih membutuhkan proses hukum lanjutan. Termasuk dalam hal pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan persiapan berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan. Dalam proses ini, diperlukan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa depan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah korupsi.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Diharapkan, tindakan hukum yang diambil dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan institusi lainnya untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran.