Caung newsPemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan perubahan terbaru mengenai mekanisme pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah keberadaan kelompok masyarakat tertentu yang kini dijamin berhak menerima bantuan tersebut sepanjang masa, selama memenuhi syarat yang berlaku.
Tiga kelompok yang akan mendapatkan bantuan sosial seumur hidup mencakup lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta masyarakat yang dianggap rentan karena tidak mampu bekerja secara produktif secara tetap.
Sedangkan bantuan sosial seumur hidup akan terus disalurkan selama penerima masih termasuk dalam kategori miskin dan rentan, sesuai dengan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh petugas lapangan.
Di sisi lain, bagi penerima yang berada dalam usia produktif, Kementerian Sosial mulai menerapkan kebijakan pembatasan masa bantuan. Mulai dari tahap pencairan ketiga tahun ini, bantuan hanya akan diberikan maksimal selama lima tahun.
Aturan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa bantuan sosial bukanlah fasilitas yang bersifat tetap, melainkan bantuan sementara agar penerima mampu berupaya mencapai kemandirian ekonomi.
Kementerian Sosial juga menekankan bahwa dana yang disalurkan melalui PKH dan BPNT harus digunakan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, layanan kesehatan, serta pengeluaran pendidikan.
Ini menjadi perhatian setelah laporan investigasi terbaru mengungkap bahwa ada penerima manfaat yang memanfaatkan dana bantuan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak berkaitan dengan tujuan program, termasuk untuk bermain game daring bahkan berjudi secara online.
Merespons temuan tersebut, pemerintah akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan petugas survei lapangan yang bertugas memastikan penggunaan dana secara langsung.
Jika terjadi pelanggaran serius atau penyalahgunaan dana, bantuan bisa dihentikan secara tetap, meskipun penerima masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada pencairan tahap ketiga tahun ini, terdapat kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya karena sedang menjalani proses Buka Rekening Kolektif (BUREKOL)
Dengan peralihan dari sistem pencairan uang tunai melalui PT Pos ke cara non-tunai melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan yang terlambat pada tahap kedua akan diberikan bersamaan dengan tahap ketiga. Dengan kata lain, penerima akan menerima pencairan untuk dua periode sekaligus.
Bagi penerima KPM yang telah mengaktifkan rekening KKS Merah Putih di bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), dana tersebut akan langsung masuk ke rekening dan bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan.
Kementerian Sosial Siapkan Program PENA bagi Mantan Penerima Bantuan Sosial
Di sisi lain, Kementerian Sosial juga memberikan perhatian kepada mantan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nelayan dan Petani (BPNT) yang telah selesai atau “lulus” dari program karena kondisi ekonomi mereka meningkat.
Bagi kelompok ini, telah disusun Program Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PENA) yang bertujuan untuk mendukung mereka dalam menjaga kemandirian ekonomi.
Melalui program PENA, mantan penerima bantuan sosial memperoleh bantuan untuk mengembangkan usaha mereka, menciptakan peluang kerja, serta membangun stabilitas keuangan tanpa kembali tergantung pada bantuan pemerintah.
Melalui kebijakan terbaru ini, Kementerian Sosial berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, mendorong kemandirian, serta memastikan bahwa bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang bernilai.