
Penyalahgunaan Dana Bantuan Sapi yang Merugikan Negara
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan ternak sapi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp277,7 juta. Kasus ini menyeret seseorang yang merupakan Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa dengan inisial P (50) sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan program bantuan sapi dari Kementerian Pertanian. “Benar, kami sudah menetapkan P sebagai tersangka tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, P mengajukan proposal bantuan pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Proposal tersebut disetujui, dan pada periode November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan. Namun, alih-alih dibagikan ke anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dikuasai sendiri oleh tersangka.
Modus dan Penjualan Sapi
Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Kemudian, dari Maret 2022 hingga Juni 2023, tersangka melepas 19 ekor sapi lainnya dengan nilai total Rp191 juta. Modus yang dilakukan adalah mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok, sehingga seluruh bantuan bisa ia kuasai.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari, biaya perawatan istri yang sakit, dan membeli pakan ternak,” tambah AKP Indik Rusmono.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Hasil audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp277,7 juta. Polisi mengamankan 68 dokumen penting terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi, proses lelang, hingga berita acara hibah. Selain itu, sebanyak 57 saksi dan 3 ahli telah diperiksa, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.
Proses Hukum
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. Berikut adalah beberapa hal penting yang terungkap dalam kasus ini:
- Pengajuan proposal bantuan yang tidak sesuai dengan tujuan awal
- Penyalahgunaan dana yang merugikan negara
- Penjualan sapi secara ilegal tanpa izin dari anggota kelompok
- Penggunaan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadi
- Penyidikan yang melibatkan banyak saksi dan ahli
- Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam program bantuan pemerintah agar tidak menyalahgunakan dana yang diberikan. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana negara.